MEDIA PURNA POLRI,SUMUT- Rabu tgl. 28 November 2018 sekira pukul 04.00 Wib, saat Pelaku sedang melakukan proses check in di SCP Centralisasi.
Petugas Avsec an. M. Rahmat Rizky yang betugas melakukan body search (pemeriksaan tubuh) merasa curiga dengan pelaku yang berjalan dengan jinjit.
Kemudian, Petugas Avsec an. M. Rahmat Rizky meminta kepada pelaku untuk membuka sepatu yang dipakai Pelaku untuk diperiksa di menggunakan mesin X – Ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan X – Ray terhadap sepatu Pelaku, ada ditemukan 6 enam bungkusan plastik transparan (masing-masing sepatu berisikan 3 bungkusan plastik) yang diakui Pelaku kepada Petugas Avsec bahwa barang tersebut berisikan Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Pelaku diamankan ke Kantor Avsec Bandara Kualanamu.
Sekira pukul 07.45 Wib, Kapolres DS tiba di Kantor Avsec Bandara Kualanamu untuk melihat Pelaku yang membawa Narkotika jenis Sabu yang telah diamankan oleh Petugas Avsec Bandara Kualanamu.
Sekira pukul 08. 40 Wib, Pelaku dan BB diserah terima kan kepada KBO Sat Narkoba Polres Deli Serdang An. Iptu Orhim PHM. Sihombing dan anggota juga disaksikan Kapolsek Beringin di Kantor Avdec Bandara Kualanamu, selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Polres Deli Serdang guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Keterangan dari Pelaku :
a. Pada hari Minggu, saat Pelaku berada di rumah tinggalnya di Jl. Rajawali Kel. Sei Sikambing Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Pelaku menerima telepon dari temannya An. Wahyu Firmanda (alamat Aceh) agar datang ke Kec. Matang Glumpang Dua Kab. Bieureun Provinsi. Aceh untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang akan diantarkan ke Lombok Provinsi. NTB yang mana apabila Pelaku sudah tiba di Lombok Provinsi. NTT akan ada yang menemui Pelaku untuk menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut.
b. Selanjutnya, Pelaku berangkat ke Kec. Matang Glumpang Dua Kab. Bieureun Provinsi. Aceh dengan menggunakan Bus Pelangi.
c. Setelah sampai di Kec. Matang Glumpang Dua Kab. Bieureun Provinsi. Aceh, Pelaku diarahkan (via telepon oleh Wahyu Firmanda) untuk ke sebuah pertigaan jalan dan disana Pelaku bertemu dengan seorang laki-laki (nama tidak diketahui) yang kemudian menyerahkan 6 (enam) bungkusan plastik transparan berisikan Narkotika jenis Sabu.
c. Setelah menerima barang Narkotika jenis Sabu tersebut, Pelaku kemudian Pulang ke rumahnya di Jl. Rajawali Kel. Sei Sikambing Kec. Medan Sunggal Kota Medan.
d. Pada hari Senin tanggal 27 November 2018, Pelaku menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank oleh Wahyu Firmanda untuk biaya membeli tiket pesawat, dan Wahyu Firmanda juga menjanjikan upah sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Pelaku apabila Narkotika jenis Sabu tersebut sampai di Lombok Provinsi. NTB.
e. Kemudian Pada hari Rabu tgl 28 November 2018 sekira pukul 01.00 Wib Pelaku berangkat dari rumahnya Jl. Rajawali Kel. Sei Sikambing Kec. Medan Sunggal Kota Medan menuju Bandara Kualanamu menggunakan taxi.
f. Sekira pukul 02.00 Wib, Pelaku tiba di Bandara Kualanamu kemudian melakukan proses check in di Counter Batik Air kemudian, sekira pukul 04.00 Wib, Pelaku melakukan proses check in di SCP Cenyralisasi dan ditangkap oleh Petugas Avsec Bandara Kualanamu.
g. Pelaku sudah pernah (berhasil) mengahantarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) kali ke Lombok Provinsi. NTB, yang disuruh oleh Wahyu Firmanda dan dengan upah yang sama dan dengan modus yang sama yaitu menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam sepatu.
f. Ide menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam sepatu, diperoleh dari Wahyu Firmanda yang juga sebelumnya pernah beberapa kali melakukan hal yang sama yaitu menghantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke Lombok. Provinsi NTT. (JL/H)



