(MPP) Tobelo – Direktur Yayasan Bantuan Hukum YBH – JUSTICE MALUT Muhjir Nabiu Akan Terus Mewujudkan Gugatan Kabur Saat Ijab Kabul dengan Kerugian dan Denda Rp 15 Miliar

Ternayata ancaman yang keluar dari mulut keluarga besar Sulfat Lidawa (27), terhadap keluarga Abubakar Loku (28) tada tanggal 28 November di desa Tolonou kecamatan Tobelo pada saat pembatalan pernikahan sepihak tidak sekedar main-main.

Buktinya tanggal 22/11 kemarin Sulfat Lidawa menggandeng 4 orang kuasa hukum dari (YBH-JUSTICE MALUT) yakni Muhjir Nabiu, MH dan Rekan-rekannya telah mendaftar perkara tersebut dipengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor Perkara :93/PDT/2018/PN/TOB

Muhjir Nabiu saat di konfirmasi lewat pesan WhatssApp, selasa 27/11 mengatakan, kasus yang ditanganinya ini merupakan kasus yang langka dan bisa dibilang baru pertama kali terjadi di Maluku Utara yaitu di Kabupaten Tobelo desa Tolonuo, sehingga dirinya sangat optimis untuk mewujudkan kasus ini sampai tuntas. “Ungkapnya

Direktur LBH-JUSTICE MALUT ini juga secara tegas mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Abubakar Loku dan keluarganya ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja

“Saya pastikan kasus ini akan terus kita dampingi, karena kasus ini secara tidak langsun selain melawan hukum juga telah mencederai adat istiadat Galela Tobelo. ” Cetusnya

Secara terpisah, kuasa hukum Jurait Lidawa, yang tidak lain adalah saudara kandung Pengugat Sulfat Lidawa mengatakan, perbuatan Tergugat Abubakar Loku dan keluarganya telah merusak hubungan silaturahim antar keluarga baik di desa Tolonuo kecamatan Tobelo maupun didesa Tergugat sendiri di Ngidiho kecamatan Galela, karena sikap pembatalan pernikahan secara sepihak pada saat ijab kabul dimulai dan telah merusak nama baik keluarganya

Dirinya menilai sikap dari keluarga Abubakar telah melanggar hukum positif dan adat istiadat Tobelo

“Tentunya ini melanggar hukum positif dan hukum adat sesuai hukum perjanjian perdata, oleh karena itu kami sudah memasukan Gugatan dan seluruh dokumen dengan melampirkan bukti – bukti atas perbuatan tak terpuji tersebut dengan mematok denda sebesar 15 Milyar. “Ujarnya

Pria Alumni Hukum Perdata IAIN Ternate menambahkan, untuk jadwal persidangan semuanya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, “Tanggal 5 Desember itu merupakan jadwal sidang perdana. “Tutupnya. (MPP/Alan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini