Media Purna Polri, Kabupaten Timor Tengah Selatan — Aparat Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan berhasil mengamankan pelaku penikaman terhadap Fredik Boimau, (41), laki-laki, Protestan, Petani asal Desa Oebobo Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Korban akhirnya meninggal dunia, setelah ditikam oleh pria berinisial MM sebanyak satu kali di bagian dada rusuk kanan pada Selasa (20/11/2018), pukul 13.00 Wita.

Waka Polres Timor Tengah Selatan , Kompol Herman Bessie, kepada media ini melalui nomer whatsApp 081237 XXXXXX, menjelaskan kronologi kejadian.

Menurut Herman, berawal pada selasa 20 November 2018 sekitar pukul 13.00 wita, sebuah mobil travel Suzuki APV warna hitam Nomor Polisi DH 1925 AY yang membawa penumpang sebanyak tujuh orang menuju ke SoE Kabupaten TTS.

Pada saat sampai di perempatan cabang Batuputih sopir atas nama Nehemia Lopo memberhentikan mobil karena seorang penumpang perempuan yang duduk didepan atas nama Delvi Rijawa ingin membeli Agua botol, dimana saat itu ada dua orang penjual minuman mineral atas nama Abisua Nesimnasi dan Agustinus Lopo menghampiri kendaraan tersebut dan nenawarkan minuman air mineral.

Kemudian Delvi Rijawa mengambil minuman mineral milik Abisua Nesimnasi yang menjual di samping kirinya, namun Agustinus Lopo langsung memberikan minuman mineralnya kepada Sopir Nehemia Lopo dari arah kanan dan berkata ” Beli saya punya saja” sehingga sopir Nehemia Lopo mengambil uang dari Delvi Rijawa dan memberikan kepada Agustinus Lopo.

Lanjut Herman, melihat hal tersebut, Abisua Nesimnasi tidak terima dan bertengkar dengan Delvi Rijawa dengan alasan bahwa kenapa sudah ambil minuman mineral saya terus tidak jadi membelinya.

Hal tersebut membuat penumpang yang ada di dalam mobil termasuk tersangka MM turun dari atas mobil dari arah kanan menuju kepada Abisua Nesimnasi yang sudah berjalan menjauh dari kendaraan.

Pada saat itu juga, korban Fredik Boimau yang bermaksud meleraikannya dengan cara menghampiri tersangka MM. Namun tersangka MM langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuknya ke arah dada korban bagian tulang rusuk kanan dan terlihat langsung oleh saksi Andareas Tefnai.

Setelah Fredik Boimau terkena tusukan pisau, ia langsung jatuh kedalam selokan dan saksi Andareas Tefnai langsung berteriak “Om Fredik kena tikam” dan tersangka MM langsung lari ke arah atas pepohonan jati. Kemudian massa langsung mengejar tersangka dan kawan – kawannya untuk selanjutnya di amankan di Polsek Amanuban Barat, kemudian di jemput oleh Waka Polres Kompol Herman Bessie, Kasat Reskrim Iptu Jamari, SH, MH, KBO Sat Reskrim Ipda Aviandrie Maliki.

Tersangka yang di amankan, MM (24) laki -laki, swasta, Protestan, Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten TTS, serta tujuh orang saksi, Nehemia Lopo, Delvi Rijawa, Joni Mafeo, Andareas Mafeo, Nahor Banamtuan, Anderias Tefnai dan Maksi Tano.

Barang bukti 1 (satu) bilah pisau dalam pencarian Polisi.

Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian, Menerima laporan polisi, Membuat permintaan Visum Et Repertum (VER) Jenazah , Melakukan pemeriksaan terhadap Saksi – Saksi, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan Melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Tersangka MM dijerat dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Papar Waka Polres TTS . (Oscar Madia Purna Polri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini