MEDIA PURNA POLRI,BATURAJA- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengembalian uang Negara tidak akan menghapus tindak pidana korupsi. KPK tetap mengusut penyelenggara Negara atau Kepala Daerah yang terlibat korupsi meski telah mengembalikan kerugian Negara.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah bertugas untuk mengawasi Pemerintah Daerah di sisi administrasi. Bila ditemukan penyimpangan namun kerugian keuangan Negara sudah dikembalikan, tidak menjadi persoalan untuk tidak membawa penyimpangan itu ke ranah hukum.
Namun, Basaria menegaskan, jika penyimpangan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, apalagi sudah ditangani aparat penegak hukum, utamanya KPK, pengembalian kerugian uang Negara tidak menghilangkan tindak pidana. KPK pun tidak akan menghentikan proses hukum.
“Memang APIP itu lebih penekanannya ke administratif. Jadi sebelum terjadi. Saya katakan sebelum terjadi, tapi kalau sudah ditangani KPK apakah mungkin? Ya, enggak mungkin lagi, dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana,” Kata Basaria dikonfirmasi wartawan pada Jum’at, 2 Maret 2018 (dikutip mohammad arief hidayat,Edwin firdaus/VIVA.CO.ID.)
Dalam penelusuran Tim MPP,Proyek Pekerjaan Peningkatan Jaringan Perpipaan Dalam Kota,Dinas PU Perkim Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2017 Diduga keras tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.padahal dalam pengamatan Tim MPP,Pedoman galian penempatan utilitas di Jalan Perkotaan ini merujuk pada buku sebagai berikut:- Undang-Undang No. 13/1980 tentang jalan − Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. − PP 26/85 tentang Jalan− Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 1993, tentang prasarana dan lalu lintas jalan − SNI 03-2850-1992, Tata cara penempatan utilitas di jalan − Pd. T-12-2003, Pedoman perambuan sementara untuk pekerjaan jalan.
Masih dalam pantauan Tim MPP,Proyek Peningkatan Jaringan Perpipaan Dalam Kota Dinas PU Perkim Tahun 2017 Diduga Keras Asal Jadi.Menurut pengamatan Tim MPP ,Penimbunan standar nasional seharusnya : Penimbunan tidak dilakukan dengan material bekas galian lama,Dasar galian di usahakan tetap dalam keadaan kering,Dasar galian di padatkan dengan alat pemadat mekanis sehingga diperoleh kepadatan yang disyaratkan,Pasir di hamparkan dan padatkan sehingga diperoleh pasir 10 cm padat dan kemudian kedudukan utilitas diletakan di atas pasir tersebut; kemudian di timbun dengan pasir kembali setebal minimum 10 cm di atas bangunan utilitas.
Perkerasan jalan biasanya dengan ketentuan sebagai berikut :menggunakan material timbunan dari pasir yang mudah dipadatkan untuk tipe perkerasan sederhana, seperti Lapen, Buras, Burtu, Burda dan Lasbutag dan menggunakan adukan beton semen, beton aspal untuk perkerasan dengan beban lalu lintas berat dan tinggi dan seterusnya dilakukan pengujian kepadatan lapangan dengan alat Konus Pasir sesuai dengan ketentuan SNI M-13-1991-03 sehingga kepadatan mencapai tidak kurang 95% kepadatan maksimum. Kemudian dipasanglah lapis perkerasan sehingga kualitas pondasi bawah (sub-base), podasi atas (base) dan lapis permukaan, minimal sama dengan jenis, mutu perkerasan lama.
Pihak Dinas PU Perkim melalui H Hasan HD S.Sos.,MSE. selaku Sekretaris Dinas PU Perkim,saat di jumpai awak media beberapa waktu lalu menerangkan”proyek peningkatan jaringan perpipaan Dinas PU Perkim Tahun 2017 sudah di periksa oleh pihak BPK dan benar ada temuan kesalahan”,Terang Hasan HD sembari memperlihatkan bukti pengembalian uang Negara.
“Izin Pak,boleh Saya photo bukti pengembalian ini”,Tanya rekan pers. ” iya silakan di photo,Saya minta kalau ini mau di publikasikan,jangan lupa bukti ini juga di sertakan,Pinta Hasan HD.
Ditempat terpisah Nofrizal Amd selaku Sekretaris Lembaga yang ada di Baturaja angkat bicara saat di jumpai Tim MPP” Pernyataan Basaria selaku Wakil Ketua KPK sejalan dengan pasal 4 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
Bukti pengembalian uang Negara sudah jelas ada dan di tambah pernyataan sekretaris PU Perkim Sdr Hasan HD membenarkan ada kesalahan proyek peningkatan jaringan perpipaan dalam Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2017 berdasarkan temuan BPK”,Jelas Nofrizal Amd.
“Pengembalian uang Negara diduga bukti nyata proyek peningkatan jaringan perpipaan dalam Kota Dinas PU Perkim Tahun 2017 sarat penyimpangan. Apakah pihak PU Perkim terutama PPTK tidak tahu membaca peraturan atau tidak mau tahu.
Saya berharap kepada para pihak penegak hukum baik Kepolisian dan pihak Kejaksaan segera proses pihak PU Perkim Kabupaten Ogan Komering Ulu “,Tegas Nofrizal Amd. (MPP OKU-Alfajri)



