
MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima buronan kasus liquid vape yang mengandung narkotika. Empat diantara lima pelaku yaitu TY (28), HAM (20), VIN (26) COK (35) diringkus di dalam Lapas Cipinang, sementara DW yang merupakan istri TY diringkus di Jalan Cipinang Kebembem, Jakarta Timur.
“Seperti yang pernah kita sampaikan waktu yang lalu, bahwa kita mempunyai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan hari ini sudah kita tangkap DPO-nya,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono di sebuah rumah yang dijadikan laboratorium di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).
Dengan telah ditangkapnya pelaku yang buron tersebut, lanjut Argo, sehingga total pelaku yang berhasil diringkus sampai saat ini sebanyak 18 tersangka. Sementara masih ada satu pelaku lagi yang masih buron yaitu LT yang berperan sebagai penanggungjawab produksi.
Para tersangka berinisial ER, DIL, AR, AG, KIM, TY, TM, SEP, VIN, BUS, DAN, HAM, BR, VIK, DW, DIK, AD, dan COK. Pasangan suami istri yakni TY dan DW.
“TY merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan(Lapas) Cipinang yang merupakan otak peredaran. Sementara, DW berperan mengatur keuangan biaya produksi dan pembayaran upah belasan tersangka lainnya. DW diperintahkan oleh TY untuk melakukan pembayaran keperluan Laboratorium termasuk gaji para karyawan dengan cara di transfer kepada LT yang hingga kini masih buron (DPO),” ucap Kombes Pol Argo Yuwono.
Sementara Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, para pelaku yang buron itu berhasil diringkus berkat pengembangan para tersangka yang ditangkap sebelumnya.
“Dengan kerjasama yang baik dari teman-teman Rutan Cipinang, kami mendapat informasi, dan akhirnya empat orang tersangka (buron) kami dapatkan di Rutan Cipinang,” terang AKBP Jean Calvijn.

Selain empat orang di Lapas Cipinang, Polisi juga meringkus seorang perempuan berinisial DW yang merupakan istri dari TY.
“Dan kebetulan tersangka yang perempuan ini merupakan istri dari inisiator dari kegiatan ini. Bahan produksi, mengadakan bahan mensuport dana dan seterusnya,” tutur AKBP Jean Calvijn.
Sebanyak 22 jenis liquid yang mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA) dan Cannabies Sintesas (ganja sintesis) telah beredar luas di 48 kota di Indonesia. Hal ini berdasarkan pengungkapan 18 orang tersangka yang produksi barang haram itu di perumahan mewah Kelapa Gading, Jakarta Timur. Atas hal ini, masyarakat diminta waspada.
“Kelompok ini menamai diri Reborn Cartel. Dan telah memproduksi 22 jenis liquid narkoba. Liquid ini telah tersebar di 48 kota di Indonesia,” kata AKBP Jean Calvijn.
“Jadi yang di TKP kami temukan diantaranya itu ada stiker dan kotak bertuliskan atau merk Cherykush, Traditional Bali Tobaco, Chery dope, Performance Plus Daily, Lemonade Grenade, Ek grizz, Rogz, Golden barong, AlliRog, Exbe, Golden beer, Madness, Rbn Grizzly, ilusionis, Bananakush,” sambungnya.
Dalam kasus ini, pasangan suami istri yang menjadi pemimpin dalam peredaran tersebut, yakni inisial TY dan DW. TY kemudian memanfaatkan sejumlah remaja untuk memproduksi barang haram itu dan Ia kemudian mentransfer sejumlah uang mulai dari bahan baku produksi, alat, hingga gaji karyawan sebesar Rp 5 juta per bulan.
“Harganya Rp 350 hingga 450 ribu. Pemesanannya juga berlangsung secara online dengan pendistribusian dengan dua cara. Yang pertama didistrubusikan dengan jasa ojek online. Yang kedua pendistribusiannya dengan menggunakan jasa ekspedisi. Ini selalu mereka gunakan,” ujar AKBP Jean Calvijn.
Lanjutnya, dengan produksi itu pasangan suami istri itu meraup keuntungan mencapai Rp 92,4 miliar dalam setahun.
“Kami juga masih memburu beberapa orang lain yang menjadi kurir bahan produksi. Bagaimanapun ada ekstasi dalam proses pembuatan ini,” pungkas AKBP Jean Calvijn.
Pada proses pertama atau peracikan, beberapa tersangka menggunakan sebuah rumah mewah yang berada di jalan Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Di lantai dua rumah tersebut, para tersangka meracik liquid vape narkoba dengan peralatan yang canggih.
“Kami menemukan tiga lokasi, yang pertama adalah tempat ini adalah laboratorium di. Fungsinya adalah memproses, memproduksi hasil hasil produksi dan meracik di tempat ini,” kata AKBP Jean Calvijn.
Calvijn menyebutkan setelah cairan liquid vape narkoba itu selesai diracik, para tersangka mengirimkan bahan tersebut ke tempat kedua yakni di Apartemen Paladian, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk memasukan ke dalam botol-botol kecil dan memberikan label bernama ‘Illusion’.

Setelah botol-botol berisi cairan yang mengandung ekstasi itu diberikan label hologram, para tersangka kemudian kembali mengirimkan ke lokasi ketiga yaitu berada di salah satu unit apartemen Basura, Jatinegara, Jakarta Timur.
Di tempat itulah, botol-botol di kemas didalam kardus-kardus kecil sehingga siap untuk dikirim ke pelanggan jika sewaktu-waktu ada pemesanan.
“Mengepack (mengemas) sesuai dengan ukurannya. Jadi di TKP Basura itu banyak sekali kotak yang disiapkan sesuai dengan ukuran dan jumlah botol pemesan. Misalkan dua botol itu mungkin ukuran sedang, 10 botol ukuran kecil dan seterusnya,” papar AKBP Jean Calvjin.
Sementara itu, TY mengakui pembelajaran narkoba didapat dirinya secara otodidak. Sebab, dirinya merusak pecandu ganja sehingga mempelajari narkoba dan cara melihat buku dan internet.
“Sejak SMP saya suka ganja. 10 tahun lalu saya sudah mulai mempelajari,” ucap TY di Laboratorium liquid vape narkoba di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11).
Diketahui, TY tak lulus SMP. Dari bisnis itu, TY mengaku menyewa tiga lokasi untuk produksi dan membeli tiga mobil BMW.
“Sesekali mereka berkonsultasi dengan saya di rutan dan menanyakan beberapa jenis produksi,” tuturnya.
Inisiator bisnis liquid vape narkoba berinisial TY ini mengungkapkan sebelum beralih membuat bahan tersebut, dia menekstraksi ganja untuk kesehatan medis berdasarkan yang dia ketahui dari membaca.
“Awal mulanya saya ngeliat di luar (Indonesia) itu banyak manfaat dari ekstraksi ganja sendiri. Jadi kalau kita lihat ganja hanya sebatas represionalnya saja, sebenarnya banyak banget manfaat dari ganja tersebut, tapi dengan dosis yang pas,” kata TY.
Menurutnya, jika dalam satu hari takaran ekstraksi ganja yang digunakan sebanyak 2 mililiter, ia menganggap itu akan bagus untuk mengaktifkan endokanabinoit sistem, artinya untuk meredam stress.
“Kalau MDMA saya kurang paham. Saya sudah suka ganja, saya suka musik-musik reggae segala macem itu pas saya masih SMP, sudah 15 tahun yang lalu. Tapi saya nggak jual ganja, saya jual ekstraknya saja,” jelasnya.
Dia mengaku mendapatkan alat-alat untuk meracik itu dari hasil penjualan tembakau gorilla yang dia jual sebelum melakukan bisnis ini. Narapidana Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur ini mengaku sudah mengedarkan liquid narkoba bermerk Caricus semenjak empat bulan yang lalu.

“(Sekali produksi) waktu itu saya 700 mililiter. Dibagi 2 mililiter (perbotol). (Merk liquid) Saya Caricus dan Bananacus. Kalau Caricus sudah beredar lama, kalau Bananacus baru selesai (produksi) tapi sudah dibongkar,” ucapnya.
Istri inisiator bisnis liquid vape narkoba TY, berinisial DW yang juga ditangkap atas kasus ini mengaku sebagai seorang istri, dia hanya menuruti perintah dari sang suami untuk membantu mengatur keuangan dari hasil bisnis yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
“Sebagai istri disuruh sama suami (patuh) gitu kan kalau enggak dilakuin dia marah,” kata DW di laboaratorium liquid vape narkoba, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11).
Sambil menahan tangis, DW mengaku perannya dalam kasus ini hanya mentransfer sejumlah uang yang diperuntukan membeli peralatan dan bahan-bahan dalam pembuatan liquid vape narkoba tersebut. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti nominal uang yang di transfer karena tidak selalu sama.
“Saya sudah berapa kali bilang untuk stop (bisnis tersebut) apa segala macem, karena keluarga yang kena imbas. Saya sudah punya anak dua, laki-laki semua. Saya enggak tahu, sekarang yang jaga orang tua,” ucapnya sambil menahan tangis.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan sebuah rumah di kawasan elite di Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dipakai sebagai laboratorium (lab) pembuat liquid vape mengandung Metilendioksimetamfetamina (MDMA).
Di lab tersebut, ditemukan hasil penyulingan ganja sintesis dan ekstasi, kemudian peralatan laboratorium, serta liquid vape mengandung narkoba yang sudah jadi.
Pada awal pengungkapan Polisi meringkus tiga orang pelaku yaitu ER, AG, dan TM. Dari pengembangan ketiga pelaku, Polisi kembali meringkus 10 orang lainnya BUS (26) BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VK (20), AD (27), dan AR (18).
Dalam kasus ini, total penangkapan sebanyak 18 tersangka mulai dari inisiator sampai dengan para peracik. Para tersangka itu berinisial TY (28), HAM (20), VIN (26) COK (35) ternyata sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. DW yang merupakan istri TY dan ER, AG, TM, BUS (26) BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VK (20), AD (27), dan AR (18).
(Willy)



