MEDIA PURNA POLRI,SINJAI- Satuan Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Iptu Muhammad Rivai, SH telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yaitu lel. Haidar Ali Als Ali, umur 28 tahun, pek. buruh bangunan, alamat Desa Bua, Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai dan lel. Wirahadikusuma Als Haerul, umur 20 tahun, pek. tidak ada, alamat Desa Bua Kec. Sinjai Timur yang sedang menguasai, menyimpan dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis Sabu. Kamis malam (01/11/2018).

Kejadian bermula dimana satuan Resnarkoba Polres Sinjai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Tui, Lingk. Mangarabombang, Kel. Samataring, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika.

Kemudian info tersebut ditindak lanjuti dan berhasil menangkap dan menggeledah orang yang dicurigai bernama lel. Ali dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sachet dalam penguasaanya dimana barang bukti tersebut diperoleh dari lel. Haerul selanjutnya dilakukan penangkapan lel. Haerul dan dilakukan interogasi kepada lel. Haerul.

Ia menerangkan bahwa BB tersebut dibeli dari lel. yang berinisial Z (Dpo) alamat Kampung Kambuno Pulau Sembilan, Kab. Sinjai dan barang bukti yang ditemukan berupa :
– 2 (dua ) sachet kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu berat kotor 0,48 gram.

– 2 (dua) lembar kertas almunium foil, sehingga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Chaeruddin/Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini