MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Pengendara baik roda dua dan roda empat sepertinya harus pikir-pikir lagi untuk melanggar lalulintas, mulai hari ini, Kamis 1 November 2018 CCTV sudah siap beroperasi untuk berlakukan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di kawasan Sudirman-Thamrin tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha) juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah).
Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Ibu Kota.
Dengan kata lain, mulai hari ini, jika ada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di traffic light kawasan Sudirman-Thamrin, siap-siap saja surat tilang beserta tagihannya akan sampai ke rumah mereka.
“Iya, betul (hari ini mulai berlaku penindakan),” Ucap Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 November 2018.
“Setelah surat tilang sampai ke rumah, pengendara bisa langsung membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.” Tambah Kombes Pol Yusuf.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan sampai waktu yang ditentukan, konsekuensinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan mereka akan diblokir. Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari.
“Jadi, mereka akan mengalami kendala saat mengurus surat-surat kendaraan nantinya jika tidak dibayarkan juga. Untuk itu, mau tidak mau mereka harus membayarkan dendanya. Surat tilang akan dikirim melalui bantuan jasa pengiriman yang telah digandeng pihak Kepolisian.” Jelas Kombes Pol Yusuf.
Penindakan dilakukan per hari ini setelah sebelumnya sejak 1 Oktober lalu hingga kemarin pihaknya sudah melakukan sosialisasi uji coba, Tidak jauh berbeda sejauh ini hanya di kawasan Sudirman – Thamrinlah sistem ini baru diterapkan di Jakarta.
“(Jadi) sudah pasti (ditindak jika melanggar),” Tutup Kombes Pol Yusuf.
(Willy)



