Media Purna Polri, Barito Selatan Kalteng- Sebagai Negara hukum maka dengan sendirinya setiap warga Negara maupun Badan Hukum
tidak ada yang kebal Hukum,semuanya sama kedudukanya didalam hukum,demikian asas
hukum,”Praduga Tak Bersalah”,sangat penting difahami oleh Masyarakat Hukum
NKRI.
Masalahnya selama ini dirasakan kawula alit, bahwa gakkum lebih tajam ke bawah daripada tajam keatas,dan atau adilnya sama sama tajam baik ke bawah maupun ke atas itu harapan kita semua warga Negara Hukum NKRI,lalu kapan Hukum akan tegak dan adil sedang Indonesia sudah merdeka sekitar 74 tahun ?,monggo direnungkan bersama agar negeri ini benar benar dapat menegakan hukum secara benar,adil,dan tertib tugas kita bersama.
Pengantar Tentang Lahan Dan Izin Lokasi
Berdasarkan Permen Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 th 1993
tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam
Rangka Penanaman Modal dan Permen Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No 2 tahun 1999 Tentang Pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN, izin lokasi diberikan kepada
satu Perusahaan untuk memperoleh Tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman Modal
yang berlaku pula sebagai Izin pemindahan hak(izin pembebasan),dan menggunakan Tanah
tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.Maka berdasarkan ketentuan tersebut
perusahaan yang telah memiliki Izin Lokasi dapat melakukan pembebasan lahan sesuai
dengan Izin lokasi yang dimilikinya.
Apabila ada Badan Usaha lain yang melakukan pembebasan di lahan yang sama milik
personal ataupun Badan Hukum Usaha lain, dengan sendirinya maka personal dan atau Badan Hukum Usaha ke-2 yang melakukan pembebasan lahan tanpa Izin lokasi dimiliki terlebih dahulu bisa terkena Psl 385 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 4 th,lebih jauh soal Izin Lokasi diatur oleh Perda masing masing Provinsi dan atau Kabupaten sesuai dengan perundangan yang berlaku.Perlu diperhatikan juga Psl 185 KUHP tentang,” stellionaat”,menurut R Soesilo dalam Bukunya Kitab UU Hukum Pidana bermakna penggelapan barang-barang yang tidak bergerak,misalkan tanah- sawah-gedung dan sebagainya.
Sanksi Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa IPPKH
Sesuai dengan ketentuan Psl 134 ayat(2),UU No 4 th 2009 tentang Mineral dan Batu Bara(UU Minerba),kegiatan Usaha Pertambangan tidak bisa dilaksanakan pada tempat yang dilarang oleh perundangan yang berlaku sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan kewenanganya.
Dipertegas dalam Psl 50 ayat(3),huruf g jo Psl 38 ayat(3) UU No 41 th 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan),mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau ekploitasi bahan tambang
didalam kawasan hutan,tanpa ada Izin IPPKH dari Menteri Kehutanan, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan
sesuai baku mutu Dasar LH.
Bagi siapa yang melakukan pelanggaran, melakukan kegiatan Pertambangan tanpa Izin IPPKH dapat dijerat dengan sanksi Pidana maksimal 10 th Penjara serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah),sebagaimana diatur dalam Psl 78 ayat(6),UU Kehutanan.Secara Administratif Psl 119 UU Minerba memberikan Kewenangan kepada Menteri-Gubernur-Bupati dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan Terkait dan atau IUP-K terkait setelah terbukti secara hukum dan Incrach Personal dan atau Badan Usaha tersebut tidak memiliki IPPKH sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku(sumer UU Non 41 th 1999 ttg Kehutanan&UU No 4 th 2009 ttg Minerba).
Dalam fakta lapangan ada Oknum personal dan atau Badan Hukum Usaha Pertambangan
yang operasi produksi tanpa memiliki terlebih dahulu IPPKH,ini tidak terjadi di Provinsi
Kalimantan Tengah saja diduga terjadi diberbagai wilayah NKRI yang dilakukan oleh Para Oknum Pengusaha nakal dan tidak bertanggung Jawab dengan baik dan benar. Meruju Psl 50 ayat(3) UU No 41 th 1999 ttg UU Kehutanan,Personal atau Badan Usaha dilarang melakukan Kegiatan Pertambangan sebelum memiliki Izin IPPKH dari Menteri Kehutanan RI.Lihat juga Psl 2 Permenhut RI No P.43/ Menhut-II/2008 ttg Pedoman IPPKH,bahwa IPPKH menjadi Kewenangan Menhut,dengan dasar pedoman uraian diatas maka setiap orang atau Badan Hukum Usaha Pertambangan dilarang melakukan Kegiatan Tambang sebelum memiliki Izin IPPKH dari Menteri Kehutanan RI.
Belakang Konflik Tim-66 Ranggailung Vs PT Adaro Areal Kalanis
Baik Tim-66 Ranggailung maupun PT Tambang Adaro Areal Kalanis sama sama memiliki
dasar alasan kenapa mereka saling mempertahankan diri,untuk hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan menyelesaikanya baik musyawarah mufakat maupun secara hukum.Tim-66 warga Ranggailung memiliki dasar kepemilikan Ulayat Ternak Kerbau Rawa sejak tahun 1983 didukung oleh Perda Kalimantan Tengah No 16 th 2008 Jo Perda Kalteng No 1 th 2010 ttg Perubahan Perda Kalteng No 16 th 2010.Lahan Uklayat Adat Tim-66 Ranggailung didasarkan pada pengesahan Kepala Desa tgl 30 September 1983 atas nama Janjam Nasri dan H Syahruni Jo SK Damang No 03/DKA-JNS/2010 tgl 05 Januari th 2010 lalu,diakui berdasarkan Pergub Kalteng No 13 th 2009 tentang Tanah Adat di Kalimantan Tengah
diubah dengan Pergub Kalteng No 4 th 2012 Jo Pergub Kalteng No 13 th 2009.
Tim-66 warga Ranggailung berubah dari Kegiatan menangkap Ikan menjadi Ternak Kerbau Rawa disebabkan faktor alam,dimana Ikan tidak lagi menjadi mata Pencaharian warga
Ranggailung secara umum,sejak th 1980. Tanggal 30 September 1983 Kepala Desa
Ranggailung memberikan Surat Keputusanya tentang pemberian lahan Ulayat Adat kepada
warga Tim-66 dengan ukuran 5000mx5000m terhitung lahan Ternak Ulayat sekitar 25 Ha.
Tanggal 7 Desember 1990 Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan SK dengan No 593.82/295/ Pem.Um tentang Izin Lokasi bagi Perum Tambang Batu Bara pada saat itu,meliputi Kab Barito Selatan dan Barito Timur dengan kisaran luas sekitar 419,02 Ha untuk Perum Tambang waktu itu.Baru kemudian ada perubahan dari Perum Tambang Batu Bara berubah menjadi PT Tambang Adaro,dan diduga merambah ke lokasi Ulayat Adat Ternak Kerbau Rawa Tim-66 Ranggailung sehingga memunculkan konflik lahan yang berkepanjangan,hingga saat berita ini diterbitkan Lapan6 Konflik masih berjalan di PTUN Jakarta.Tanggal 02 Agustus 2017 lalu Badan Kordinasi Penanaman Modal Menerbitkan SK No 17/1/IPPKH/PMA/2017 tentang IPPKH PT Tambang Adaro Areal Kalanis yang bertabrakan dengan areal Hak Ulayat Ternak Kerbau Rawa Tim-66 Desa Ranggailung.Luasan IPPKH PT Tambang Adaro wilayah Kalanis dan Barito Timur sekitar 381,69 Ha,lokasi pada Hutan
Produksi Tetap dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.Pada lokasi IPPKH diduga terjadi
pergeseran areal Tambang sekitar 3 Km bergeser dari SK Gub Kalteng No 593/82/295/ Pem.Um tahun 1990,akibatnya lahan milik Ulayat Ternak Kerbau Rawa warga Tim-66 Ranggailung tergilas PT Tambang Adaro dan menjadi konflik lahan yang memakan waktu lama.Proses IPPKH ini mengundang tanda tanya besar,pasalnya baru turun tahun 2017.
Sementara Operasi Tambang PT Adaro sudah berjalan lebih dari 20 tahun lalu,demikian
diutarakan H Syahruni Cs Kordinator dan anggota Ternak Kerbau Rawa Ranggailung yang
dibenarkan pula oleh Tim Kuasa Hukumnya Bang Rani,SE,SH,MH saat wawancara dengan MPP beberapa waktu lalu.

Dokumentasi MPP tanggal 15 Maret 2018 lalu Skj 11.23 Bbwi lokasi Km 4 Jln Perusahaan
Tambang PT Adaro wilayah Kalanis,yang diakui Tim-66 Warga Ranggailung melintas areal
Ulayat Ternak Tim-66 (0,5 s/d Km 5,5),dibuktikan dengan Surat Kepala Desa Ranggailung
diperkuat hasil putusan PN Buntok-PT Palangka Raya dan Kasasi MA.”,Dengan alat bukti
apa lagi kami kelompok Ternak Kerbau Rawa Tim-66 harus membuktikan bhwa lahan ini
hak kolektif warga Peternak Kerbau Rawa Tim-66”,ungkap H Syahruni kepada awak media MPP beberapa waktu lalu.

Dokumentasi MPP 15 April 2018 Skj 11.40 Bbwi lokasi Km 4,5 Jln Perusahaan Tambang PT Adaro wilayah Kalanis,holling Unit alat angkut besar yang beroperasi di PT Tambang Adaro wilayah Kalanis,puluhan hingga ratusan unit dalam seharinya melintas jalan Utama Tambang menuju dan ke Tersus Kalanis Kec Makatip Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah,disoal warga Tim-66 Ranggailung lantaran lahan Ulayat belum dibebaskan,dan PT Tambang Adaro baru mengantongi IPPKH th 2017 lalu,kok bisa begitu?.

Dokumentasi MPP tgl 15 April 2018 Skj 11.52 Bbwi lokasi Sungai Barito(Gbr Foto lokasi
asal sesuai SK Gub th 1990 berada sekitar 3 Km dari Tersus PT Tambang Adaro saat ini),jika
fakta lapangan ini dapat diuji secara hukum, bagaimana dengan status Tersus PT Adaro,dan bagaimana status areal PT Tambang Adaro yang sudah jadi OVN,kok bisa ?,apa ada aturan
lain selain yang telah diketahui oleh umum.Persoalan dasar ini tidak diaudit secara detail oleh pihak yang berwenang,termasuk Pemda Barito Selatan kenapa ya ?(24/10/18.Tim MPP)



