MEDIA PURNA POLRI,BATURAJA- Sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa telah diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan secara mandiri. Ini baru terjadi sejak 72 tahun Indonesia merdeka. Di sisi yang lain, kewenangan ini tentu tidak mudah, apalagi baru beberapa tahun Desa belajar mengelola keuangan dan pembangunan secara mandiri dan swakelola.

Seiring dengan itu pula, sejak 2015, 2016 dan tahun 2017, berbagai masalah terjadi. Konflik antarkelompok masyarakat terbangun. Di sisi yang lain, hubungan sosial menjadi renggang. Potensi konflik bukan hanya saja dipicu oleh kurangnya sumber daya aparatur dalam pengelolaan keuangan Desa, tapi juga akibat moralitas yang minim serta kecurigaan masyarakat meningkat akibat kurangnya transparansi.

Efek tersebut bukan hanya berefek pada konflik sosial, tetapi juga berimbas pada terbukanya ruang korupsi di Desa dengan berbagai bentuk dan pola. Di samping kontrol dan pengawasan masyarakat yang lemah.Selain pengawasan, diduga minimnya pengetahuan dan kapasitas aparatur dalam melakukan pelaporan keuangan Desa sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi penyebab, termasuk lemahnya penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah diluncurkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Dalam penelusuran tim MPP,berdasarkan keterangan kepala tukang “dalam pengerjaan proyek sumur bor tahun 2017.Diduga keras sarat dengan penyimpangan dan disertai penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kepala Desa Tanjung Baru”.terang kepala tukang. “dasar apa Anda menilai Kades Tanjung Baru diduga telah melakukan penyimpangan”.tanya MPP. “tiang cor/slob diduga tidak ada besi tulang dan setiap pembelanjaan material Kades memerintahkan minta kwitansi kosong dan diduga untuk manipulasi/mark up harga pembelanjaan”,Terang tukang.”dan satu lagi yang sangat kami nilai janggal,dana pembelanjaan untuk proyek sumur bor,sebagian dananya di pinta lagi oleh Kades.

Padahal dana tersebut sudah Ia serahkan ke kami selaku tukang tetapi di pinta kembali.Untuk apa dana tersebut Ia pinta kembali padahal Kades ini mantan Ketip (P3n atau Ustad)”,Terang tukang proyek sumur bor Desa Tanjung Baru dengan nada kesal.

Dalam penilaian MPP,apa yang di sampaikan tukang proyek sumur bor Desa Tanjung Baru DIDUGA menyibak pola korupsi dana Desa yang dilakukan oknum Kades Tanjung Baru Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2017.

Ditempat terpisah Edwin H selaku kordinator salah satu Lembaga masyarakat angkat bicara tentang dugaan menyibak pola korupsi dana Desa Tanjung Baru Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2017″,Jika dilihat,penerapan Pasal 68 UU No.6 Tahun 2014 yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat Desa untuk mendapatkan akses dan perlu dilibatkan dalam pembangunan Desa diduga tidak berjalan maksimal.

Padahal dalam kontek ini, pelibatan masyarakat menjadi faktor penting dan mendasar karena mereka bagian yang paling mengetahui kebutuhan di Desa secara langsung, baik pemetaan kebutuhan, perencanaan, pengelolaan hingga pertanggungjawaban.”terang Edwin H. (MPP OKU Alfajri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini