MEDIA PURNA POLRI,TANGERANG-Polres Tangerang Selatan mengamankan para pelajar yang terlibat dalam tawuran SMK Mandiri Panongan Dengan SMK Yupentek 2 Curug, pada Selasa 23 Oktober 2018 pukul 10.00 Wib bertempat di Mapolsek Curug Polres Tangerang Selatan.
Pada kejadian tersebut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di dampingi Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP A. Alexander, Kapolsek Curug Kompol Tedjo Asmoro, menjelaskan kronologinya, “Pada Kamis 18 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 Wib telah terjadi tawuran antara pelajar SMK Mandiri Kec.Panongan dengan SMK Yupentek 2 Curug yang melibatkan kurang lebih sekitar 20 Pemuda.” Ucap AKBP Ferdy Irawan.
Kejadian tawuran awalnya bermula bermain fulsat dan berujung keributan yang mengakibatkan adanya korban luka berat pada kejadian tersebut.
“Kejadian tersebut bermula adanya tantangan dari oknum siswa SMK Yupentek ke oknum siswa SMK Mandiri Panongan melalui HP, kemudian mereka janjian bertemu di depan SPBU Gita Desa Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.” Jelas AKBP Ferdy Irawan.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP A. Alexander memaparkan “Tawuran terjadi setelah Sparing Futsal di daerah Padat Karya Kec. Curug antara SMK Mandiri dan SMK Yupentek 2 yang berujung pada keributan di tempat pertandingan futsal tersebut.” Papar AKP Alexander.
“Kemudian pada hari kamis tanggal 18 oktober 2018 terjadilah tawuran antara kedua belah pihak dan terdapat korban luka yaitu sdr. Aditya (luka bacok pada tangan bagian kiri hampir putus) dan saat ini korban dirawat di Rs. Hermina Bitung dan akan dilakukan Operasi Pemulihan.” Tambah AKP Alexander.
Para Pelaku Anak ditangkap di berbagai tempat wilayah Curug antara tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2018.
“Atas kejadian tersebut kami mengamankan 5 anak yang melakukan kekerasan tersebut antaranya D (16 th) membacok korban AD yang mengenai badan korban sebanyak 1x dengan menggunakan parang berbentuk angka 7, D (16 th) membacok korban AD yang mengenai kaki korban dengan menggunakan parang sebanyak 1x, R (16 th) membacok korban AD yang mengenai bahu korban dengan menggunakan parang sebanyak 1x, S (16 th) membacok korban AD yang mengenai kaki korban dengan mengggunakan parang sebanyak 1x, I (16 Th) memukul korban AD yang mengenai badan korban dengan menggunakan kayu.” Jelas AKP Alexander.
Atas kejadian tersebut para tersangka tindak pidana secara bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat di ancam dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara.
(Willy)



