MEDIA PURNA POLRI,BOGOR- Mengingat rawannya kecelakaan korban truk Tronton dijalan raya Parungpanjang Sudomanik Cigudeg Bogor, Firmansyah Bayumi S.LH Advokat Parungpanjang meminta kepada pihak Kepolisian Polsek Parungpanjang Polres Bogor agar menidak tegas para oknum sopir truk Tronton yang masih dibawah umur. ( 23 Oktober 2018).
Dari pantauan media Purna Polri Net Parungpanjang Bogor, Firmansyah Bayumi Advokat menerangkan terkait dengan keluhan warga masyarakat Parungpanjang yang dimana dalam dua minggu ini sudah dua korban terjadi kecelakaan dijalan raya Parungpanjang Sudomanik Cigudeg Bogor.
Firmansyah Berharap jika masih ada para oknum sopir truk Tronton yang masih dibawah umur tolong untuk ditindak tegas, dan sanksi administrasi dengan mencabut ijin dari para pemilik armada apabila terdapat unsur kesengajaan.
Selanjutnya untuk para sopir yang aslinya dimohon tidak untuk memberikan kendaraan truk Tronton kepada sopir muda yang masih dibawah umur, Terangnya Firmansyah Bayumi salah satu Advokat Peradi yang ikut angkat bicara di kantor Advokat yang beralamat di Perum 2 Jalan Nangka Raya No.23 Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor .
Firmansyah menambahkan untuk para pemilk armada truk Tronton juga harus lebih teliti dan selalu diawasi jika sopir yang tidak memiliki SIM jangan diterima untuk mengemudikan kendaraan truk Tronton tersebut dan untuk sopir truk Tronton yang memiliki SIM juga jangan memberikan kendaraan truknya untuk di kemudikan oleh sopir muda di bawah umur karena mengingat rawannya kecelakaan yang sering terjadi untuk para sopir truk Tronton juga harus tetap taat aturan berlalu lintas dijalan tidak dengan ugal ugal-ugalan pada saat mengemudikan kendaraan truk Tronton dan untuk pengendara sepeda motor juga selalu kontrol pada saat mengemudikan kendaraan bermotor nya jaga jarak dan selalu jaga keselamatan saling menghargai dengan para pengendara lain, Jelasnya Firmansyah Bayumi Advokat Peradi diruang kantor nya (MppYusuf)