MEDIA PURNA POLRI,TERNATE- Pada Hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018, Pukul 08.00 WIT s/d 10.30 WIT, bertempat di Aula Rapat Guru SMKN 1 Kota Ternate telah dilaksanakan kegiatan Temu Netizen Bid Humas Polda Maluku Utara dan Duta Humas Polda Malut bersama Siswa/ Siswi SMKN 1 Kota Ternate.
Temu netizen yang diikuti oleh lebih kurang 60 siswa/siswi kelas XI dan kelas XII ini juga didampingi Kepala SMKN 1 Kota Ternate, Bahrudin Marsaoly, S.Pd, Waka SMKN 1 Kota Ternate Drs. Radjak Hi.Nur, MM dan Wali Kelas Ibu Rahayu Radjab, S.Pd.
Kaur Penum Bid Humas Polda Maluku Utara, AKP Hefrizon, S.Kom, S.IK, MM yang didampingi oleh Duta Humas Polda Malut Fitra Ningsih dan Ardian Idhan ini memberikan materi tentang “Bijak Menggunakan Sosial Media”.
Peran teknologi semakin berkembang di zaman sekarang, termasuk sosial media yang semakin canggih di tengah kehidupan masyarakat. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa peran sosial media saat ini mempunyai dampak positif yang banyak membantu seseorang dalam berkomunikasi ataupun bersosialisasi, keterbukaan informasi, mendapatkan ide baru dan bahkan bisa dijadikan sarana untuk berdiskusi.
Tetapi ternyata media sosial ini juga bisa membawa dampak negatif atau dampak yang tidak baik apabila disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak benar.
Sedangkan dampak negatif dari sosial media bisa menjadikan seseorang ketergantungan, kejahatan siber, mengurangi sifat sosial manusia, kecanduan pornografi dan bahkan bisa mempengaruhi nilai-nilai budaya yang ada. Menyikapi dampak negatif yang bisa ditimbulkan dengan adanya sosial media ini, khususnya dikalangan pelajar maka Bid Humas Polda Maluku Utara mengadakan sosialisasi.
Perkembangan media sosial yang salah adalah menjadikan sosial media sebagai tempat untuk menyebarkan HOAX. HOAX adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengar untuk mempercayai sesuatu, padahal pembuat berita itu tahu bahwa berita tersebut palsu.
Tujuan Berita Hoax tersebut hanya sekedar iseng/lelucon, kadang pembuat Hoax mengirim berita bohong kepada orang dekatnya tanpa niat untuk menyebarkan ke masyarakat luas, namun sebagian penerima tidak menerimanya sehingga berita Hoax tersebut tersebar luas.
Pembuat berita Hoax biasanya mencoba segala cara, seperti contoh menghubungkan informasi tersebut dengan sumber “resmi” padahal tidak ada sumber yang pasti.
Ada beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan untuk melawan berita Hoax yang beredar di masyarakat yang dikenal dengan istilah 4 C yaitu cari, cermati, cepat dan cek.
Cari perbandingan berita pada sumber yang dapat dipercaya atau sumber yang sudah mengeluarkan klarifikasi. Cermati kesinambungan judul dengan isi berita, apakah penggunaan bahasanya etis atau tidak. Cek sumber berita, tanggal berita dan cek keaslian foto. Dan yang terakhir adalah Cepat beritahu fakta-fakta kepada keluarga/teman bahwa berita tersebut adalah berita Hoax/bohong.
Kegiatan sosialisasi penggunaan sosial media secara bijak kepada siswa/siswi SMK Negeri 1 Kota Ternate ini berlangsung seru. Hal ini ditandai dengan antusiasnya peserta untuk menyimak dan bertanya kepada Duta Humas Polda Maluku Utara.
Dalam kegiatan ini juga hadir beberapa Personil Bid Humas Polda Maluku Utara yang merupakan Alumni SMKN 1 Kota Ternate yaitu Bripda Mandala Putra dan Bripda Jumardani Sahupala. Dengan kegiatan ini, diharapkan generasi millenial Indonesia dapat lebih bijaksana dalam menggunakan sosial media maupun internet.
Untuk diketahui bahwa peraturan yang mengatur mengenai kabar berita bohong tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah).(Team)