Media Purna Polri, Kabupaten TTS — Ketua kelompok sadar wisata (Pokdarwis) obyek wisata pantai kolbano Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Melkisedek Taneo (44) sangat mendukung langkah pemerintah dan DPRD kabupaten TTS serta mengecam keras penambangan yang di lakukan oleh masyarakat di obyek wisata pantai kolbano.
Hal ini di ungkapkan oleh Melkisedek Taneo dan 15 angota kelompok sadar wisata (pokdarwis) pantai kolbano kepada media ini Rabu, (17/10/2018)
Ia menuturkan bahwa kelompok sadar wisata (pokdarwis) obyek wisata pantai kolbano terbentuk pada tahun 2013 dan saya di pilih sebagai ketua dan anggota 15 orang.
Kami selalu menghimbau dan sosialisasi terkait dengan bahaya yang akan terjadi apabila masyarakat melakukan penambangan batu kerikil warna dan pasir bangunan, namun masyarakat tidak pernah mengindahkan nya
” Kami bilang kalau masyarakat di sini melakukan penambangan maka akan terjadi abrasi pantai dan bisa terjadi sunami”, kata Melkisedek.
Hal yang sama juga di ungkapkan oleh tokoh masyarakat, Sakarias Sabuna (48) ,Menurut Sakarias, saat ini masyarakat sudah menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan tambang liar, sehingga diharapkan agar pemerintah dan DPRD menghentikan aktifitas tambang diareal tersebut, apalagi tidak memiliki izin tambang.
“Oleh karena itu kami berharap adanya sikap tegas dari pemerintah untuk menutup aktifitas tambang diareal pantai Kolbano apalagi tidak memiliki ijin,” pintah Sakarias Sabuna.
Perlu diketahui bahwa pengambilan batu warna dan pasir dari tempat yang tidak memiliki izin, adalah illegal dan bisa diproses hukum. Tidak hanya itu orang atau lembaga yang sengaja melakukan pembiaran juga bisa diproses hukum, dan tentunya melanggar UU No 23 tahun 1997.
Setiap batu warna dan pasir yang keluar dari daerah pariwisata dan darmaga Kolbano adalah illegal karena tidak memiliki izin tambang. Hal ini jelas melanggar UU No 23 tahun 1997 tentang penataan lingkungan hidup. Jadi siapa saja yang mengambil batu warna dari tempat yang tidak memiliki izin dikenakan denda 1 miliar.
Sementara itu Kabid pemasaran dinas pariwisata Provinsi NTT, Eden Kalakik SE, M.Si menyatakan bahwa, dengan adanya kegiatan pertambangan di obyek wisata pantai kolbano sebenarnya tidak layak. Kalau misalnya masyarakat di ijinkan untuk bertambang dan menjual, lama kelamaan batu kerikil berwarna yang merupakan daya tarik wisata di wilayah pantai kolbano akan hilang dan wisatawan tidak akan berkunjung ke sana. masyarakat kolbano harus bangga kerena keindahan alam yang mereka punya, tidak dimiliki oleh daerah lain. untuk itu kami menyarankan stop dulu penambangan.
“Nanti kita akan menata kembali obyek wisata dan memperdayakan masyarakat di sekitarnya sehingga mungkin masyarakat tidak berorientasi pada pertambangan tetapi masyarakat bisa berpartisipasi dalam hal membuat suvenir, makanan kuliner, sehingga bisa di jadikan sebagai pendapatan masyarakat yang tinggal di obyek wisata kolbano”, pungkas Eden.
(Oscar Media Purna Polri )