MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Kapolsek Anggana Polres Kutai Kartanegara bersama Anggotanya berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu.Senin (15/10/2018) jam 18.00 wita.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 19 / X / 2018 / Kaltim / Res Kukar / Sek. Anggana, tanggal 15 Oktober 2018 yang terjadi Hari Senin tanggal 15 oktober 2018 pukul 18.00 wita.

Di tempat Kejadian perkara rumah Kontrakan Handil D Rt 03 Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara dan Pelaku dengan inisial ( K ) 29 tahun.

Dengan barang bukti tiga paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 11,2 gram, satu buah kotak permen MENTHOS warna hijau, satu bal plastic klip, satu buah sendok skop yang terbuat dari sedotan plastic yang ujungnya di potong miring runcing, satu buah bong dari botol air mineral Aqua 600 Ml terangkai dengan sedotan plastic dan pipet kaca, satu buah korek api warna kuning, satu buah timbangan warna silver merk IDEALIFE, satu handphone merk ADVAN warna hitam, satu bungkus sedotan yang berisi 7 buah sedotan warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- dengan pecahan 4 lembar Rp. 100.000,-, 1 lembar Rp. 50.000,-, satu buah celana dalam warna abu-abu merk CROCODILE.

Pelaku diduga melanggar
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Anggana IPTU BAHARUDDIN, SH mengatakan bahwa pada Hari Senin tanggal 15 oktober 2018 pukul 18.00 wita Anggota Polsek Anggana melakukan penyelidikan kasus pencurian aki dan panel tenaga surya di Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab Kukar.

Saat itu anggota Polsek Anggana mendapat informasi bahwa dirumah kontrakan Handil D Rt 03 Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara ada 3 orang yang diduga akan transaksi Narkoba.

Saat itu langsung dilakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima dan benar ada 3 orang yang berada didalam rumah kontrakan tersebut yaitu Sdr dengan inisial (K) Als BOTAK, Sdr inisial (HS), dan Sdr inisial (AR).

Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan Sdr (K) Als BOTAK memiliki Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 paket dengan berat 11,2 gram yang ditaruh di dalam kotak permen MENTHOS warna Hijau yang disembunyikan di celana dalamnya dan diakui barang tersebut miliknya yang didapat dari Sdr ELI katanya.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti yang didapat dari TKP diamankan dan dibawa ke Polsek Anggana guna proses lebih lanjut.
TINDAKAN PENYIDIK :
1. Membuat Laporan Polisi.
2. Amankan Tersangka dan BB.
3. Riksa Saksi-saksi.
4. Proses Sidik.

Keberhasilan ini tidak lepas dari 7 program prioritas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI tentang ” SABER PREMAN ” Pungkas Kapolsek Anggana IPTU BAHARUDDIN, SH.
(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini