MEDIA PURNA POLRI,TANGERANG –
BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan menggunakan mekanisme asuransi sosial ini sudah berjalan baik dari kualitas pelayanan maupun pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini sudah 68 ribu tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.Jumlah ini seiring pertumbuhan ekonomi.Oleh karena itu agar ekonomi itu tetap berkesinambungan pemerintah menciptakan sistem jaminan sosial itu mulai jaminan kecelakaan kerja,jaminan kematian,jaminan hari tua dan pensiun.
BPJS ketenagakerjaan terkait dengan pelayanan terhadap tenaga kerja di salah satu wilayah.Seperti saat ini dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa lewat online,tanpa harus mengantri dikantornya BPJS.
Tapi meskipun sudah online masih banyak tenaga kerja.Yang belum memahami apa maksud kelengkapan data yang diminta.Seperti yang diungkapkan Hasan Fahmi Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang bahwa dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Masih ada yang belum memahami bagaimana pentingnya data diri yang benar dan jelas,pemahaman antrian dalam pengurusannya,padahal semua sudah disampaikan dengan jelas dan terpampang informasi dan peraturan dari BPJS ketenagakerjaan ungkap Hasan pada MPP.
Untuk itu terkait pelayanan,Hasan menghimbau pada tenaga kerja bila dapat dibaca lebih dulu peraturan/ informasi yang disampaikan dari BPJS Ketenagakerjaan,baca Websitenya, telpon dulu kekantor sebelum ke kantor BPJS ungkap Hasan pada MPP.
Diakhir bincang-bincang dengan MPP Hasan berharap kepada pemerintah pusat agar dapat ditegakkan Regulasi jaminan sosial,tidak ada keberpihakan serta diberikan bentuk berupa sanksi. ungkap Hasan.Semoga.(Dessi)



