MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) dengan membagikan brosur dan leaflet kepada pengemudi di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (15/10/2018).
Selain pembagian 1000 brosur para Polisi Wanita (Polwan) lalu lintas juga membentangkan spanduk di Zebra Cross saat lampu merah didepan para pengendara yang berhenti.
“Hari ini kita laksanakan sosialisasi pembagian brosur maupun pembentangan spanduk kepada para pengguna jalan terutama di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda,” Kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Kombes Pol Yusuf memaparkan jika tujuan penyebaran brosur yang akan dilakukan selama seminggu kedepan ini untuk memberi tahu masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini karena nantinya nomor polisi kendaraan akan otomatis terekam oleh kamera ETLE.
“Tujuanya supaya nanti mengetahui proses ETLE ini akan berlangsung. Mulai tanggal 1 November 2018 sudah dilaksanakan penindakan,” Ucap Kombes Pol Yusuf.
Ditlantas Polda Metro tidak pandang bulu dalam penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Baik TNI, Polri maupun Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan penindakan apabila melanggar sistem ETLE tersebut.
“(Pengecualian) Tidak. ETLE semua ini terekam, mau itu mobil Pejabat, Polisi, Tni, Pemerintah. Kalau kalian lihat yang hasilnya itu kan ada di kolom kolomnya itu mobil TNI Polri, mobil plat merah, plat hitam dan sebagainya ada semua di situ dan yang luar daerah ada semua,” Tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.
Meskipun demikian, jelas Yusuf, semua melalui mekanisme peraturan yang berlaku.
“Kalau Polri ada Propam, TNI ada POM dan sebagainya. kita beritahukan kepada mereka bahwa tanggal sekian ini terjadi pelanggaran yang dilakukan mobil ini, ini fotonya kita kirim. Mobil dinas sama semuanya pasti ditindak, kita kasih datanya seperti ini,” Jelas Kombes Pol Yusuf.
“(Dinas pemprov?) Ya tetap kena sama kita, nggak ada masalah,” Tambahnya.
Ditlantas Polda Metro masih mempertimbangkan untuk menambah kamera dalam penerapan sistem Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE). Nantinya, Polisi akan melihat apakah dengan empat kamera yang sudah terpasang akan efektif apa tidak.
“Betul, memang kita baru memasang dua tempat. dari dua tempat ini kita uji coba ini kira-kira kamera sudah efektif apa belum, kemudian lokasi ini sudah efektif atau belum,” Tutur Kombes Pol Yusuf di Sarinah
“Apakah markanya jelas, rambunya jelas, apakah lampu merah disini tidak sering mati atau listriknya stabil atau tidak,” Sambungnya.
Yusuf menerangkan untuk mengukur efektif atau tidaknya penerapan sistem penegakan hukum dengan sistem elektoronik ini dengan melihat apakah semua kelengkapan sudah lengkap.
“Jangan sampai kita sudah menambah kamera banyak tiba-tiba tidak efektif kan percuma, sudah keluarin anggaran besar tidak ada manfaatnya disitu,” Kata Kombes Pol Yusuf.
Lebih lanjut, jika memang semua kesiapan sudah lengkap, maka pihaknya akan melakukan penambahan kamera untuk merekam pengemudi yang melanggar pada tahun 2019 mendatang.
“Nanti tahun depan kita laksanakan kamera yang sebanyak mungkin. (dipastikan tidak tahun ini) Belum tahu. Tapi yang pasti untuk penambahan secara setting (kamera) nanti tahun depan. Kita nanti juga coba di simpang mana lagi gitu,” Ucap Kombes Pol Yusuf.
Sebelumnya, penerapan e-tilang ini sudah dibahas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta. Dalam penerapannnya, Polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak membayar e-tilang.
Ditlantas Polda Metro memasang empat CCTV di kawasan Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Tilang elektronik ini hanya diberlakukan terhadap kendaraan bernopol B. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi lain akan ditindak langsung oleh petugas jika melakukan pelanggaran.
(Willy)