MEDIA PURNA POLRI,ROHIL- Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar agenda sidang Permohonan Peninjuan Kembali (PK) Terhadap terpidana Kosman Vitoni Imanuel Siboro dalam pokok perkara Kebakaran Lahan di Areal PT. JJP. Sidang digelar pada Rabu. 10 Oktober 2018 . Pukul 15.15 WIB. Di Ruang Cakra.

Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya. SH. MH. Lig. Hakim Anggota 1 Rina Yose. SH. Hakim Anggota 2 Sondra. SH. Selaku Panitera Pengganti Marlinen Gresly Siregar. SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir diwakili oleh Marulitua J Sitanggang. SH .
Pada Persidangan ini , JPU mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim supaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ditolak karena terpidana tidak hadir di persidangan .

Sedangkan dalam Permohonan Peninjuan Kembali (PK) Terpidana Kosman Vitoni Imanuel Siboro melalui Penasehat Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima Permohonan PK tersebut, dan selanjutnya agar diteruskan kepada Mahkamah Agung RI karena ada masalah Kemanusiaan, Keadilan dan Kebenaran yang perlu ditegakkan dalam perkara tersebut sebagaimana tertuang dalam Bukti Novum yang akan diajukan berupa Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 215/Pdt.G/2017/PN. Cbi dalam perkata antara PT.Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP) dengan Tergugat DR. Ir. Basuki Wasis, M.Si selaku Ahli Kerusakan Tanah Dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor.

Dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong itu Basuki Wasis sebagai Ahli Kerusakan Tanah Dan Lingkungan dari IPB Bogor mengakui tidak pernah melakukan penelitian atas sample tanah bekas terbakar milik PT. JJP di Laboratorium yang sudah terakreditasi bahkan BW juga mengakui dimana Laboratorium Pengaruh Hutan IPB Bogor tidak dapat melakukan pengujian terhadap Sifat Biologi Tanah khususnya Mikroorganisme, Fungi dan Respirasi dan didalam Putusan tersebut BW secara jelas menyatakan bahwa pada peristiwa kebakaran hutan dan lahan milik PT. JJP di bulan Juni 2013 tersebut Tidak Terjadi Kerusakan Lingkungan Hidup.

Dengan berdasarkan putusan inilah Terpidana Mengajukan PK.
Karena Penasehat Hukum Terpidana Berman Limbong. SH. MH meyakini, bahwa yang menjadi permasalahan utama sengketa Lingkungan Hidup adalah TERJADINYA KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, dengan demikian bilamana Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup pada perkara ini menyatakan tidak terjadi kerusakan Lingkungan Hidup, maka secara hukum peristiwa tersebut BUKANLAH TINDAK PIDANA, oleh karenanya tidak perlu ada yang harus dijadikan sebagai terpidana dan/atau Pelaku Tindak Pidana.

Selanjutnya, Limbong juga mengomentari SEMA No:1 Tahun 2012 yang dijadikan Majelis Hakim sebagai salah satu dasar pertimbangan utama untuk menyatakan Tidak dapat menerima permohonan PK dari Terpidana Kosman Vitoni Imanuel Siboro, karena pada kenyataannya sering kali terpidana sudah selesai menjalankan Putusan MA (menjalani hukuman) namun Proses PK nya masih belum jelas, inilah yang membuat rasa keadilan masyarakat semakin terciderai oleh Mahkamah Agung dan Jajarannya.

Sebelum dibacakan Putusan Sidang . Majelis Hakim meminta Skorsing Sidang untuk mempertimbangkan dan Musyawarah dalam mengambil Putusan. Hampir 2 Jam Sidang dilanjutkan kembali pada Pukul 17.20 wib.

Dalam Penetapan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya. SH. MH Lig Permohonan Peninjuan Kembali (PK) Terpidana Kosman Vitoni Emanuel Siboro di tolak.

Saat diwawancarai Awak Media Purna Polri Rohil, Penasehat Hukum Terpidana Kosman Vitoni Imanuel Siboro setelah selesai sidang mengatakan dalam Permohonan PK mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 Mensyaratkan Permohonan PK bisa dilakukan Terpidana atau Ahli Warisnya. Faktanya Akta Permohonan PK ini diajukan sendiri dan ditanda tangani sendiri olehTerpidana (artinya sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh KUHAP dan SEMA tersebut) Ujar Penasehat Hukum Berman Limbong. SH. MH.

Menurut Penasehat Hukum Berman Limbung. SH. MH SEMA bukanlah Sumber Hukum tapi Yurisprudensi merupakan Sumber Hukum, oleh karenanya sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 97/ PK/Pid/2013 dalam Permohonan PK Sujono Timan, Ketika itu yg mengajukan PK adalah istrinya yang dianggap sebagai Ahli Waris, (padahal selama seseorang masih hidup belumlah berlaku istilah ahli waris) dan selama persidangan Terpidana tidak pernah hadir.

Namun Permohonan PK nya diterima dan oleh Mahkamah Agung diputus bebas.
Jadi sesungguhnya SEMA Nomor 1 Tahun 2012 secara mutatis dan mutandis telah teranulir dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tersebut. Artinya Jajaran Majelis Hakim pun tidak konsisten dengan SEMA tersebut.

Penasehat Hukum Terpidana berpesan kepada semua pihak, Mahkamah Agung, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Kementerian Lingkungan Hidup RI, kalau memang pada Putusan Pidana Nomor : 72/Pid.Sus/2015/PN.Rhl (Lingkungan Hidup) ada kesalahan mengapa kita semua tidak mau mempergunakan mata hati nurani kita, kenapa harus mengorbankan Terpidana Kosman Vitoni Imanuel Siboro selaku Asisten Kepala (Askep) pada PT. JJP untuk bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran tersebut.

Kenapa bukan GM dari perusahaan atau Direktur Utama saudara Halim Gozali, Ada apa dengan Lembaga Peradilan ini? Sudah salah kok masih saja bertahan di Prosedur Formal. Kenapa syarat Formil lebih penting daripada Kebenaran Materiil,Ujarnya dengan nada kesal.(Tutursuriadi MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini