MEDIA PURNA POLRI,LAMPUNG SELATAN- Diduga surat kesepakatan Tarif Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap(PTSL)Yang dinyatakan Oknum Seketaris Desa,Desa Sidomekar,Kecamatan Katibung,Lampung Selatan,Kontradiktiv Dengan Surat Keputusan(SKB)Tiga Menteri.

Berdasarkan Surat Edaran(SE)Bupati Lampung Selatan, yakni yang mengacu kepada SKB Tiga Menteri,PTSL khusus Lampung pemohon hanya dibebankan Rp.200 Ribu dan tidak boleh lebih.

Seorang Warga,Rosita yang ikut dalam Program PTSL ini ,saat ditanya oleh Wartawan Media Purna Polri beberapa hari lalu,Ia mengatakan dikenakan Rp.750 Ribu dan baru bayar Rp.300 ribu ke Pak Rt,Setelah penerbitan sertifikat nanti jadi harus membayar sisanya Rp.450 Ribu lagi,”Bebernya.

“Iya,750 ribu itu luar dari surat sporadik,”Tuturnya.

Hal ini diamini oleh seorang RT Dusun Talang Baru,SI mengatakan untuk tarif resmi PTSL diwilayah Desanya itu pemohon dibebankan Rp.800 Ribu perbidang,750 Ribu khusus ke PTSL dan menurutnya yang belum punya sporadik dikenakan Rp.50 Ribu,jadi pemohon semuanya baru nyetor Rp.300 Ribu itu pun dikalikan 20 buku,”Terangnya.

Ya,Pungutan sebesar itu sudah melalui kesepakatan Pemerintah Desa pada waktu itu,Saya lupa itu mas surat kesepakatannya tanggal berapa,kalau tidak salah sosialisasinya itu di Desa pada waktu itu,” Ucapnya.

Sementara itu,Pj Kades Sidomekar saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan PTSL di Desanya itu apakah sudah sesuai aturan atau tidak,Jawab Fitri Hidayat saat menghubungi Wartawan via seluler,coba tanya saja ke Sekertaris Desa yang bertangung jawab ,kalau Saya hanya melanjutkan dan menurutnya cuman 300 buku,itu juga masih banyak yang belum Saya tanda tangani.

“Kalau yang itu,coba hubungi Sekdes Yahya karena dia yang bertanggung jawab,”Terangnya.

Saat dihubungi via Ponsel,Yahya Sekretaris Desa mengatakan,Terkait pungutan tarif PTSL di Desanya, pemohon dibebankan Rp.600 Ribu dan hanya 300 buku.

“Ya,600 Ribu itu PTSL nya aja,di luar dari sporadik.” Jawab Sekdes Yahya kepada Wartawan Media Purna Polri,Kamis (11/10/2018).

Disingung apakah pungutan itu sudah sesuai aturan atau tidak,Jawab Sekdes itu sudah sesuai kesepakatan masyarakat.”Ucapnya Sambil menutup ponsel.(Team Mpp/Asmawan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini