MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Sebagaimana surat undangan yang disebarkan Tokoh Kalimantan Tengah,diduga akibat konflik kepentingan antara masyarakat Adat Dayak Misik terkait lahan dan hasil gugat PTUN atas dasar keputusan Gubernur Sugianto Sabran warga Dayak Misik menyoal dan mempertanyakan kebijakan tersebut dianggap merugikan warga Masyarakat.
Tanah adat habis digilas oleh PBS baik tambang,sawit dan lainya,warga Ulayat adat diantaranya Dayak Misik habis digilas PBS itu tentu terkait kebijakan Bpk Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,sedangkan Perda Kalteng tentang tanah Adat sudah ada dan berlaku.
Spanduk tuntutan pendemo agar Gubernur taat aturan,ungkap pendemo jangan cuma warga yang dituntut taat aturan tetapi pejabat Prov Kalimantan Tengah juga harus taat hukum tidak berlaku semena mena,dalam bahasa sederhana duduk sama rendah berdiri sama tinggi,monggo direnungkan bersama kritikan tajam pendemo semoga menjadi bahan pelajaran bersama untuk berubah menuju yang lebih baik.
Rencana demo yang hampir memakan waktu sepekan itu tentu menjadi masukan berharga bagi Pemda Kalimantan Tengah lantaran apa yang dituntut warga Dayak Misik serta warga pendemo lainya tampaknya memiliki dasar hukum yang faktual,ayo berubah demi masa depan Kalimantan Tengah,kenapa tidak.(TS,SH)