MEDIA PURNA POLRI,BANDAR LAMPUNG- Terungkap adanya dugaan rumah sekaligus tempat pengolahan emas hasil tambang illegal diwilayah Kecamatan Katibung,Tidak memiliki ijin,Sampai dengan hari ini kegiatan itu belum ditutup oleh Camat dan Dinas Pertambangan Energi(Distamben)Provinsi Lampung.

Kendati,Sebelumnya Camat Katibung Hendra Jaya S,sos,dan Abraham Pawaka S,sos.MM,Dinas Pertambangan Energi(Distamben)Provinsi Lampung menyatakatan kegiatan pengolahan emas hasil pertambangan di tiga Desa Diantaranya:Di Desa Pardasuka,Desa Sidomekar,Desa Tarahan,illegal tidak memiliki ijin.

Saat turun Dinas Pertambangan Energi(Distamben)hanya melakukan Inspeksi Mendadak(Sidak)Di tempat pengolahan emas milik Hi Nanang di Desa Sidomekar dan diduga pengolahan emas hasil tambang illegal kepunyaan Dedi dan Abas yang di Dusun Batu Putri di biarkan,tidak dilakukan penutupan.

Menanggapi hal itu,Ketua Umum Advokat Bela Rakyat(ABR)Provinsi Lampung,Hermawan S.HI,MH mengatakan,kalau memang tentunya pengusaha belum memiliki ijin seharusnya Dinas Pertambangan Energi(Distamben)menutup secara tegas.

Kita minta Distamben memproses pengusaha sesuai dengan undang-undang karena pengusaha tanpa ijin bisa diproses hukum Karena Negara ini Negara hukum,”Tegas Ketua Umum Advokat Bela Rakyat(ABR)Provinsi Lampung,Hermawan S.HI.MH Saat Dihubungi Media Purna Polri,Jum’at(28/9/2018).

Nyatanya pihak Distamben menyatakan bahwa kegiatan rumah sekaligus tempat pengolahan hasil emas Pertambangan itu ilegal,terus kenapa yang disidak cuman di Desa Sidomekar dan yang di Tarahan tidak disidak.

“ini Ada apa dengan Dinas Pertambangan Energi(Distamben)Provinsi Lampung,”Ujarnya Hermawan Penuh Tanda Tanya.

“Itu kan berkaitan dengan aset hasil alam dan pengusaha harus berkontribusi untuk pembangunan Provinsi Lampung,baik pajak dan corporate Social Responsibility dan apa yang sudah diberikan(Pengusaha)untuk masyarakat dan sebaliknya apabila pengusaha belum memiliki ijin artinya sudah merugikan Pemerintah Daerah,”Pungkasnya.(Hen Media Purna Polri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini