Media Purna Polri, Kalteng – Dugaan operasi Tambang Tak Bertuan wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah kembali diduga beroperasi setelah Aparat mengoperasinya beberapa waktu lalu.
Rupanya Tambang Lipat alias Tambang Tak Bertuan kembali mencuri waktu dan kesempatan lengahnya Aparat Penegak Hukum bidang gakkum Pertambangan bersama Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Kini Tambang lipat kembali dilaporkan warga Sumber Garunggung aktif kembali sebagaimana sebelum ada operasi dari Aparat,laporan warga lewat wa Perwakilan MPP diterima kemarin Sabtu 22 September 2018 sekitar jam 2.00 siang,berupa foto dan Vedio kegiatan dengan keterangan seperlunya terkait operasi Tambang Lipat Sumber Garunggung Dsn Tengah Ampah Kabupaten Barito Timur.
Operasional Tambang Batubara apapun bentuknya membutuhkan izin prinsi dari pejabat terkait pemda Tingkat 1 Provinsi dengan Rekomendasi Bpt terkait untuk areal perizinan,disertai izin lokasi,izin Amdal dari BLHD Kabupaten Barito Timur.
Tambang tanpa izin lokasi,izin prinsip dan izin amdal jelas menyimpang dari ketentuan perundangan yang berlaku,ditambah perlu adanya pemurnian Tambang Batubara sebagai nilai tambah bagi Negara dan atau Daerah tingkat II(Kabupaten).
Sampai saat ini,waktu berita ini dinaikan Operasi Tambang sedang Operasi dan tetap diduga belum mengantongi perizinan Tambang Secara lengkap dan benar.
Tolak ukur tambang resmi dari aspek Hukum untuk bisa operasi tambang resmi memang cukup berat rentetan perundangan Pra-Tambang harus dipenuhi dahulu sebelum Operasi atau Ekploitasi bisa dimulai agar lingkungan tidak mudah tercemar dan rusak.
Pertama,Pasal 1 angka 11 UU No 4 th 2009 tentang Minerba terkait IUPK wajib dimiliki oleh Badan Hukum Usaha Tambang,bab XI Syarat Usaha Tambang Khusus Pasal 86 Izin Usaha Tambang wajib memenuhi Persyaratan Administrasi,Teknis,Lingkungan,dan Finansial,ini persyaratan umum Usaha Bidang Tambang harus lengkap prosedural dan resmi.
Kedua,rencana Tambang oleh Badan Hukum Usaha wajib Publikasi kepada warga tidak main kucing kucingan dengan Aparat Hukum dalam hal ini Polri,hormati Aparat Hukum Polri agar Gakkum pertambangan bisa berjalan berkelanjutan sebagaimana Perda Kalteng tetang Pertambangan yang berkelanjutan.
Ketiga,mendapatkan IUP sesuai SOP dalam PP 23 th 2010 Jo PP No 24 th 2012 ,agar secara administratif memenuhi tahapan perizinan dengan baik dan benar.
Keempat,pada pp 24 th 2014 badan hukum Usaha Tambang harus memenuhi psl 64 persyaratan Administrasi,surat permohonan, profil badan usaha,akta pendirian badan usaha,npwp,daftar pemegang saham,surat keterangan domisili atau SITU.
Persyaratan teknis meliputi,punya pengalaman dibidang tambang batubara minimal 3 tahun memiliki paling sedikit 1 orang KTT atau ahli tambang dan berpengalaman sedikitnya 3 th,RAB paling tidak untuk 1 tahun.
Persyaratan lingkungan paling tidak meliputi,IUP Ekploirasi harus membuat kesanggupan memenuhi standarisasi LH yang baku,dan untuk IUP Operasi,membuat mou tentang kesanggupan memenuhi amdal,serta melengkapi dokumen LH baku Nasional.
Persyaratan finansial,meliputi IUPK bukti jaminan kesanggupan melakukan kegiatan ekplorasi dan bukti pembayaran data informasi.
IUP-Op meliputi,laporan keuangan tahun terakhir hasil audit akuntan publik,dan bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir.
Selain ijin tersebut diatas masih ada perizinan yang wajib dimiliki oleh badan usaha pertambangan,diantaranya Izin lingkungan, Amdal,RKL-RPL standar kualitas udara dan air.
Izin IPPKH,pinjam pakai kawasan hutan,ijin lokasi dan kpntruksi,IMB,ijin Pelabuhan Tersus ,Izin penggunaan jalan,ijin loading conveyor,iji penggunaan dinamit,ijin tangki bahan bakar pendam,ijin penggunaan listrik,ijin penggunaan siaran radio.
Umumnya ijin IPPKH tertinggal atau tidak dilengkapi karena satu dan lain hal,alasan mereka umumnya mendapat rekomendasi dari pejabat terkait dampaknya operasi tambang berjalan tanpa IPPKH sementara ancaman nambang tanpa ippkh cukup berat,10 tahun penjara dan denda sekitar 15 Milyar,nah bagaimana antara aturan hukum dan praktek operasi tambang di daerah seperti Barito Timur ini mungkinkah sanksi hukum diterapkan kepada para penambang lipat alias para penambang diduga illegal ?,siapa yang bertanggung jawab atas bencana lingkungan nanti ?(23/09/18.TS,SH)