MEDIA PURNA POLRI,NTT- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direskrimum Subdit IV Renaka berhasil menangkap serta mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking. Kali ini korbannya seorang wanita bernama Maria Yovensia Rince Ngole (22) dari Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores.
Bertempat di ruangan Direskrimum saat jumpa pers pada Jum’at (21/9/2018) kepada awak media, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Panit II Ipda Djafar Alkatiri SH, mengatakan kasus pengungkapan TPPO itu sebenarnya kasus yang berlangsung dari Juni 2018. Namun baru bisa diungkap saat ini karena membutuhkan waktu lama untuk memastikan para pelaku yang ditangkap itu.
“Kedua pelaku berasal dari daerah yang berbeda. Pelaku pertama berinisial MK alias Kus (42) berasal dari Kabupaten Nagekeo. Sementara satunya lagi berinisial BB alias Beny (45) berasal dari Kota Kupang,” Kata Ipda Djafar.
Lanjut Ipda Djafar,Tersangka MK alias Kus, melakukan perekrutan dan pemindahan, dengan cara bujuk rayu akan mengirimkan korban Maria YR Ngole menjadi seorang tenaga kerja dengan iming-iming gaji yang akan didapatkan besar yakni Rp 3 juta per bulan.
Setelah korban menyetujui, korban kemudian dibawa oleh MK alias Kus ke Kupang dengan tujuan agar nantinya bisa dikirim ke Jakarta.
Perjalanan dari Pulau Flores menuju ke Kupang menggunakan kapal feri, dan setibanya di Kupang langsung diserahkan ke tersangka baru yakni BB alias Beny yang kemudian menampung korban Maria YR Ngole di rumahnya selama 21 hari.
“Tersangka MK alias Kus sempat memperkosa korban saat korban ditampung di rumah BB alias Beny. Bahkan korban juga sempat dianiaya hingga mengalami luka lebam serta trauma,” Tutur Ipda Djafar.
Lebih lanjut Ipda Djafar, Selama ditampung di rumah BB alias Beny, kejelasan untuk hendak diberangkatkan ke luar Negeri melalui Jakarta tidak terealisasi. Justru korban akan diterbangkan ke Medan untuk bekerja di daerah itu.
Korban pun jatuh sakit, sehingga melihat kondisi korban yang semakin parah karena banyak luka lebam serta memar di sekujur tubuhnya, MK alias Kus kemudian membawa pulang korban ke kampung halamannya.
Terhadap kasus ini, Kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Laporan Polisi Nomor: LP/315/VIII/2018/SPKT, tanggal 16 Agustus 2018, tentang dugaan TPPO dengan korban Maria Yovensia Rince Ngole ( 22) asal Kabupaten Nagekeo.
Selain itu, juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/367/VIII/ 2018/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2018 dengan korban Maria YR Ngole (22) asal dari Kabupaten Nagekeo.
“Kami akan lakukan pemeriksaan terus terkait kasus ini untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus itu,” Kata Ipda Djafar menutup pernyataannya. (Oscar)



