MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Sempat melarikan diri selama tiga bulan, pelaku pengeroyokan JD (19) akhirnya ditangkap Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat di Komplek Permata, Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat (21/09) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH memaparkan, penangkapan terhadap pelaku JD lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Nuryadi di dekat Pintu Masuk Casajardin Kedaung Kali Angke, Cengkareng Jakarta Barat pada Kamis (05/07) lalu.

Khoiri menerangkan, saat kejadian, korban yang berprofesi sebagai guru selesai mengajar hendak pulang ke rumahnya. Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban melihat kejadian ada sekelompok orang yang sedang mengiring jenazah melakukan pengeroyokan terhadap korban anggota Satpam Casajardin.

Melihat kejadian itu, korban merekamnya dengan tujuan untuk dilaporkan ke pihak berwajib. Namun pelaku tidak senang sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama sama.

“Korban yang hendak pulang sehabis mengajar melihat adanya tindakan pengeroyokan, lalu korban merekamnya tapi malah jadi bulan-bulanan pelaku,” Papar Kompol H Khoiri, Sabtu (22/09/18).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius SH menambahkan, atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Cengkareng. Berangkat dari laporan korban, Antonius bersama jajarannya langsung melakukan olah TKP dengan memintai keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Akhirnya kita tangkap pelaku (JD) di Komplek Permata setelah sebelumnya sempat melarikan diri selama tiga bulan,” Tambah Antonius.

Masih dikatakannya, berdasarkan keterangan korban, pelaku JD memukul bagian muka korban satu kali dengan tangan kanannya. Sedangkan pelaku yang lain memukul kepala, muka dan menginjak injak badan korban.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami sarankan agar menyerahkan diri. Jika tidak, terpaksa kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” Katanya.

Kini, pelaku JD meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Cengkareng bersama ancaman Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. (Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini