MEDIA PURNA POLRI,TANGERANG-Sebuah rumah di Kawasan Ketapang, Cipondoh Tangerang Banten digerebek jajaran unit Narkoba Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat pada pekan lalu. Dari hasil penggerebekan, selain mengamankan dua orang tersangka R dan S, Polisi juga menyita Narkotika jenis Sabu seberat 7 gram siap edar yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH memaparkan, penggerebekan terhadap rumah pengedar Narkoba berawal dari keresahan masyarakat sekitar yang kerap melakukan transaksi Narkoba di rumah milik pelaku R.
“Kita selidiki lalu kita gerebek dan kita geledah. Hasilnya, 7 gram Sabu siap edar kita amankan bersama dua orang tersangka,” Papar Kompol H Khoiri, Kamis (20/09/18).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius SH mengatakan, kecurigaan perilaku tersangka sudah lama dicurigai masyarakat sekitar. Tersangka (R) juga sudah menjadi target Polisi.
“Tersangka R merupakan target Polisi, saat kami gerebek mereka sedang menggunakan (makai) barang haram tersebut,”Ujar AKP Antonius didampingi Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi SH.
Dari hasil interogasi terhadap dua tersangka yang diamankan, lanjut Antonius, barang haram tersebut milik tersangka (R) yang siap diedarkan.
Akibat perbuatannya, tersangka R mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cengkareng bersama ancaman Pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka S harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di panti Rehabilitasi Natura.
“Kita arahkan ke rehabilitasi karena setelah kita lakukan tes urine, S positif menggunakan Narkotika,” Tandasnya.(Indra)


