MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Salah seorang pelaku kasus video bohong atau hoax demo mahasiswa yang ricuh di depan Mahkamah Konstitusi, Syuhada Al Aqse mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Pelaku ditahan di Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
“Iya sudah (mengajukan penangguhan penahanan) oleh keluarga,” Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/09/2018).
Permohonan tersebut dilakukan pada Senin 17 September 2018. Meski begitu, terkait apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak, Kombes Pol Argo Yuwono belum bisa menjawab.
Nampaknya sejauh ini permohonan yang diajukan oknum anggota Ormas FPI itu belum dikabulkan. “Nanti penyidik yang akan tentukan,” Terang Kombes Pol Argo Yuwono.
Sebelumnya beredar video seakan-akan ada demo rusuh di sekitar Mahkamah Konstitusi, Jumat, 14 September 2018.
Padahal, kegiatan di depan MK merupakan kegiatan pengamanan Pemilu 2019. Namun di media sosial beredar seakan-akan ada demo ricuh di depan MK. Video itu sempat viral di medsos.
Polisi sudah mengamankan enam orang pelaku dalam kasus ini, yakni Suhada Al Syuhada Al Aqse, Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, Nugrasius, SMR, dan KMA.
(Willy)



