MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Akibat terjadinya kelangkaan dan tingginya Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan minyak tanah di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, diduga karena ulah Agen Premium Minyak Solar (APMS) yang sengaja menyalurkan sebagian jatah BBM jenis premium ke pangkalan.
Berdasarkan data yang dikantongi wartawan Media Purna Polri Sabtu (15/9/2018), menyebutkan harga standar APMS Rp 6.400.00, Harga APMS ke pangkalan Rp 8.500.00, harga pangkalan ke pengecer (depot) Rp 10.000.00 dan pengecer menjual ke masayarakat dengan harga Rp 13.000/liter dan Rp 20.000,00 satu botol full air mineral (aqua).
Sementara dugaan kuat APMS Taliabu beroperasi tidak sesuai SOP, misalnya, Tangki penampung BBM jenis Premium yang seharusnya berkapasitas 15 Ton tetapi yang dimiliki APMS saat ini hanya 5 ton. Tangki tersebut terbuat dari besi seharusnya almanium, dengan demikian 10 ton dapat dipastikan dialihkan ke pangkalan.
Selain itu, pangkalan sebagai sub penyalur BBM ke pengecer yang diketahui bernama Abidin yang berlokasi di Dusun Fangahu, Desa Bobong, dan Hi. Ibrahim yang berlokasi Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat diduga tidak memiliki legalitas perusahan berbentuk CV.
Bahkan, APMS yang tidak buka sesuai jamnya. Misalnya harus buka dari jam 7 pagi hingga 5 sore, namun APMS Bobong hanya buka selama 2-3 jam. kondisi tersebut akan membuat harga BBM khususnya Premium dan Solar subsidi menjadi lebih mahal dari ketetapan Pemerintah.
Apabila APMS tidak beroperasi maka masyarakat akan kembali membeli di pengecer yang membanderol harga lebih mahal. Artinya masyarakat harus beli BBM di pengecer, bukan di penyalur resmi yang harganya tentu jauh lebih mahal.
“Benar mestinya pangkalan selaku sub penyalur harus berbadan hukum CV, dan ini tidak dimiliki Abidin dan Hi. Ibrahim. Mereka hanya miliki SITU dan SIUP” Kata Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ilham.(isto)



