MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Team Mp Polri Sowan ke Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk meliput lokasi Tambang Rakyat yang di isukan melibatkan warga Asing berposisi sebagai penyandang dana alias Bos IPR Emas di Kabupaten Murung Raya.Selasa(11/09/2018).

Lokasi tambang Rakyat Kec Tanah Siang Selatan,Hasil wawancara awak media Mp Polri perijinan sedang dalam proses ungkap pengelola Tambang Rakyat benarkah begitu ?,harus diceking melalui Dinas pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah,Dinas Kehutanan Kalteng,Perijinan terpadu Kab Murung Raya,Kabagkum Pemda Murung Raya,KUKM Kab Murung Raya,Dinas Perpajakan Murung Raya,Dinas Deperindag Murung Raya,dari Dinas tersebut akan terlacak legalitas Pertambangan Rakyat di Kec Tanah Siang Selatan.

IPR Beringin Jaya masih proses,fakta di lapangan Tambang Rakyat sudah operasi,bagaimana dengan asas hukum formal kita.

Tidak boleh nambang tanpa perijinan,walau pada lahan milik sendiri bukankah kita ingin menjadi warga Negara yang baik.

Disisi lain sumber daya alam boleh dikelola oleh setiap warga Negara Indonesia selama syarat hukum dipenuhi dahulu untuk keselamatan bersama baik keselamatan Sdm nya maupun Sda nya,itu harus ada rambu-rambu hukum yang ditaati.

Solusinya Pemerintah Pusat dan Daerah harus berupaya menyederhanakan perijinan Tambang Rakyat dan dengan biaya yang seringan mungkin baru rakyat bisa menambang di tanahnya sendiri.

Waspadai investor asing,dari manapun asal Negaranya,lebih baik bergabung dengan pengusaha lokal dan Pribumi sebagai bukti kita memaksimalkan Sdm dalam Negeri,Monggo di pikirkan.(TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini