MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Kapolsek Tenggarong IPTU TRIJADI, SH dan Anggotanya kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.Rabu (12/09/2018) jam 14.30 wita.

Menindak lanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 ttg Operasi Antik Mahakam II Thn 2018, Pada hari ini Rabu tanggal 12 September 2018 sekira 14.30 wita, Polsek Tenggarong telah melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Tenggarong.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 21 /IX/2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Tgr, Tanggal 12 September 2018.

Bahwa di Tempat Kejadian Perkarà (TKP)
Jalan Belimbing Rt.75 No.D.01 Kel.Loa Ipuh Kec.Tenggarong Kabupaten Kukar.

Pelaku K BIN K , (24 ) dengan barang bukti yang diamankan 10 (sepuluh) bungkus Sabu berbagai ukuran dengan berat 7,4 gram bruto, 1 buah hp nokia senter, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar, terbuat dari sedotan, 1 pak plastik klip, 2 buah korek api, 1 buah kalkulator, 1 buah ATM BRI, 1 buah kaos kaki warna hitam, uang tunai sebesar Rp.2.350,000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelaku disangkakan melangar Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolsek Tenggarong IPTU TRIJADI, mengatakan bahwa pada hari Rabu 12 September 2018 sekira jam 14.00 Wita, Anggota Polsek Tenggarong mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP dicurigai dijadikan tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya Anggota Polsek Tenggarong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenggarong IPDA SLAMET ROYADI melakukan penggerebekan di TKP.

Pada saat di dalam rumah ( TKP ) petugas melihat gerak-gerik pelaku seperti dalam pengaruh Narkoba dan posisi duduk pelaku tidak bergeser dari samping mesin cuci, setelah didesak kemudian pelaku menunjukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 bungkus dengan berbagai ukuran dan timbangan digital di dalam kaos kaki yang di simpan di bawah mesin cuci, kemudian pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenggarong guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, Ujar Kapolsek Tenggarong IPTU TRIJADI, SH.
(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini