MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Kapolsek Tabang AKP YUNUS. TP, bersama Anggota Polsek Tabang berhasil mengamankan pelaku penyalahguna Narkoba jenis Sabu dalam menindak lanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3 /2018 Tanggal 30 Agustus 2018 ttg Operasi Antik Mahakam II Thn 2018.
Senin (10/09/2018) jam 23.30 wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 10 /IX/ 2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Tabang Tanggal 10 September 2018.
Kapolsek menjelaskan
Pada hari Senin 10 September 2018 sekira jam 22.30 Wita, Anggota Polsek Tabang mendapat laporan dari warga via Hand Phone bahwa ada warga
Ds. Muara Tuboq RT 01 An. Amrani sering melakukan Transaksi Narkoba di Rumahnya, selanjutnya Anggota Polsek Tabang sebanyak 5 Personil yang dipimpin Kapolsek Tabang AKP YUNUS. TP, mendatangi rumah Sdr. AMRANI dan langsung menanyakan tersangka apakah ada memiliki atau menyimpan Sabu dan langsung diakui oleh tersangka kemudian menunjukkan tempat penyimpanan Sabu tersebut dalam kamar rumah.
Alasan tersangka Amrani menyimpan Narkoba jenis Sabu untuk dikonsumsi sendiri selanjutnya Anggota Polsek langsung mengamankan Tersangka dan barang bukti ke Polsek Tabang guna dilakukan proses hukum.
Tidak cukup sampai disitu ungkap Kapolsek Tabang, selang beberapa jam kemudian tepatnya waktu sudah memasuki hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekira jam 00.10 wita Anggota Polsek Tabang kembali menerima laporan via Hand Phone bahwa ada warga di Ds. Sidomulyo
Rt.01 An. IRWAN als IWAN sering melakukan transaksi Narkoba pada malam hari.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tabang kembali memimpin Anggotanya sebanyak 4 Personil mendatangi Rumah Sdr. IWAN dan langsung melakukan penggeledahan badan yang kebetulan sedang berada didepan Rumah sepertinya sedang menunggu pembeli.
Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi tersangka mengaku bahwa dirinya ada menyimpan serta menjual Narkoba jenis Sabu dan selanjutnya menunjukkan barang buktinya yang sempat dijatuhkan didepan rumah, kemudian Anggota Polsek Tabang langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun BB yang diamankan sbb :
– 16 (enam belas) paket dan
– 6 (enam) paket serbuk putih yang diduga Sabu berat bruto 2 gram.
– 1 (satu) buah sendok takar putih.
– 1 (satu) buah sendok takar bening.
– 1 (satu) buah pipet kaca.
– 1 (satu) buah korek gas merk tokai.
– 1 (satu) buah dompet warna coklat garis hitam.
– 1 (satu) buah HP merk Asus warna Biru Malam.
Melanggar :
Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1)
jo pasal 127 ayat(1) huruf A jo pasal 132 ayat(1) UURI No. 35 Thn. 2009 tentang NARKOTIKA.
Laporan Polisi Nomor : LP/11/IX/ 2018/Polda Kaltim/Res Kukar/ Sek Tabang, tanggal 11 September 2018.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 2 (dua) tersangka saat ini di tahan di Polsek Tabang tutup Kapolsek Tabang AKP YUNUS. TP.
(Monty)



