MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU ABDUL RAUF, S.IK, menciduk pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dalam menindaklanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 ttg Operasi Antik Mahakam II Thn 2018.Senin (10/09/2018) jam 01.00 wita.
Dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 34 /IX/2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Tgr Seberang Tanggal 10 September 2018.
Bahwa Pelaku EH Bin Hermanto (34 Th) dengan Barang Bukti
– 1 (satu) paket serbuk putih yang diduga Sabu-Sabu dengan berat bruto 0,4 gram.
– 1 buah alat suntik.
– 1 lembar kaos switer warna biru abu-abu, karena pelaku Melanggar
Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf A Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolsek mengatakan Pada hari Senin 10 September 2018 sekira jam 01.00 Wita, Anggota Polsek Tenggarong Seberang mendapat laporan dari warga via Hand Phone bahwa ada warga Ds.Perjiwa RT 02 An. Eko Heriyanto dimungkinkan sedang membawa Narkoba (Sabu), selanjutnya Anggota Polsek Tenggarong Seberang sebanyak 5 Personil yang dipimpin Wakapolsek Tenggarong Seberang IPTU SLAMET mengamankan Tsk yang dicurigai sedang berada di pinggir Jl. Poros Ds. Perjiwa RT 02 Kec.Tenggarong Seberang dan setelah dilakukan penggeledahan badan pada TSK telah ditemukan 1 paket serbuk putih yang dibungkus dalam plastik bening dan diduga Sabu yang disimpan dalam lipatan jahitan baju switer yang dipakai oleh tersangka. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut pungkas Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU ABDUL
RAUF, S.IK
(Monty)



