MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Menindak lanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Operasi Antik Mahakam II Th 2018, Kapolsek Muara Kaman kembali menoreh hasil mengamankan pelaku pemakai Narkotika jenis Sabu.
Minggu (09/09/2018) jam 16.00 wita.
Atas dasar LP/ 23 /IX/2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Muara kaman Tanggal 09 September 2018.
Pada hari Minggu tgl 09 September 2018 sekira pukul 16.00 wita, Kapolsek Muara Kaman AKP TM. PANJAITAN bersama Anggota kembali mengamankan seorang pemuda pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dalam kegiatan Operasi Antik Mahakam II Thn 2018 yang sedang digelar diseluruh jajaran Polda Kaltim.
Kapolsek Muara Kaman bahwa pada hari Minggu tanggal 09 september 2018 sekitar pukul 13.00 wita Anggota Opsnal Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi bahwa di Perkebunan Kelapa Sawit tepatnya di Desa Puan Cepak Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kertanegara, sering terjadi teransaksi dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Berbekal informasi tersebut kemudian Anggota Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 16.00 wita Anggota Opsnal Polsek Muara Kaman melihat pemuda yang berdiri tepat di depan Mess Sentral ( 1 ) PT. MKH bersama temannya kemudian Anggota Opsnal menghampiri pemuda tersebut dan mempertanyakan Pabrik ada dimana, namun pemuda tersebut berperilaku aneh tidak seperti biasanya, atas perilakunya yang tidak biasa tersebut kemudian anggota menanyakan identitas pemuda tersebut dan mengaku bernama Halim.
Pada saat ditanya Sdr. Halim terlihat memegang kantong celananya sebelah kanan, dari perilakunya tersebut kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemuda tersebut, alhasil ditemukan kantong plastik besar yang berisikan, 1 ( satu ) buah pipet kaca, 1( satu ) buah tutup botol, 1 ( satu ) buah korek api gas merek tokai warna unggu, 2 ( dua ) buah sedotan warna putih, 1 ( satu ) bungkus rokok merk dunhill warna putih , 1 ( satu ) bungkus rokok sampoerna warna merah, 2 ( dua ) lembar tisu warna putih, 3 ( tiga ) lembar plastik klip kecil, 1 ( satu ) buah plastic kecil berisikan Sabu.
Setelah ditanyakan kepemilikan barang tersebut Sdr. Halim mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang akan dikonsumsi sendiri, dari kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek muara Kaman untuk di proses lebih lanjut.
Pelaku S H BIN AGUS Melanggar Pasal :
114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Demikian ungkap Kapolsek Muara Kaman AKP TM. PANJAITAN.
(Monty)



