MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Kemajuan dalam bertransaksi melalui Kartu Kredit sudah menjadi trend di era masa kini, dari trend tersebut banyak yang lalai hingga tidak sedikit kejahatan dalam pencurian data bisa terjadi.

Kali ini Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap tindak pidana pembobolan kartu kredit.

Dalam kasus tersebut diamankan enam tersangka berinisial EA als ENOS, laki-laki, umur 19 tahun; EA als ELDIN, laki-laki, umur 21 tahun; F als FIT, laki-laki, umur 37 tahun; BRS, laki-laki, umur 42 tahun; F als FRANS, laki-laki, umur 31 tahun; dan Y als BEDU, laki-laki, umur 42 tahun.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam didampingi Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, “Modus keenam tersangka membeli data base kartu kredit kemudian tersangka menghubungi korban dengan mengaku dari pihak Credit Card Center dan dari Otoritas Jasa Keuangan.” Jelas AKBP Ade Ary Syam.

“Tersangka ENOS membeli data base kartu kredit dari R yang saat ini DPO dengan cara memesan melalui whatsapp dengan harga Rp 500 ribu per 3000 data,” Ucap AKBP Ade Ary Syam di Polda Metro, Jumat (7/9).

“Tidak sampai disitu, tersangka ENOS dan tersangka F kemudian mensortir data nasabah yang masih aktif dengan membelanjakan pulsa di situs sepulsa.com dengan cara memasukkan seri kartu kredit. Jika data nasabah tersebut masih aktif maka muncul permintaan kode OTP.” Papar AKBP Ade Ary Syam.

“Tidak hanya itu,selain membobol data nasabah kartu kredit, para tersangka juga membobol data nasabah kartu debit untuk memindahkan dana yang ada di rekening korban.” Ujar AKBP Ade Ary Syam.

“Para tersangka melakukan aksinya itu setiap hari kerja dan jam kerja dengan jumlah korban lebih dari 50 nasabah,” Tambah AKBP Ade Ary Syam.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yakni 10 juta uang tunai,1 unit mobil, dan 17 handphone berikut simcard.

Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini