Media Purna Polri, Rokan Hilir – Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir,Telah Mengkirimkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Ke-Kejaksan Penuntut Umum Kabupaten Rokan Hilir Bagan Siapi Api Dengan Rincian Sbb:
Pekara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Danau Buatan Di Komplek Pemuda Kecamatan Bangko Pada Tahun 2013 Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.499.000.000.
Pasal Yang Dipersangkakan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun1999 Tentang pembertasan Tindak Pidaba Koropsi Sebagaimana Diubah Dengan UU 20 Tahun 2001.
Barang Bukti Dalam Perkara ini Terlampir Pada Berkas Perkara Tersangka Sebelumnya An Wira Saputra, Yang Telah Dilakukan Tagap 2 Kr Jpu.
Inisal Tersangka Nama: Saidin
Lahir Di :Bagan Api Api 10 Januari 1970,Agama Islam, Pekejaan PNS Disparpora Pemda Rokan Hilir Riau.
Jabatan Selaku PPTK, Alamat: Jalan Perniagaan Bagan Siapiapi Kecamatan
Bangko Kab. Rokan Hilir Riau.
Tersangka Di Tahan Rutan Polres Rokan Hilir Sejak Tanggal 19 Juli 2018.
Serah Terima Di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Dibagan Siapiapi Dalam Keadaan Aman Dan Lancar. (MPP Tutursuriadi)



