MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Berawal dari infoŕmasi masyarakat bahwa ada seorang diduga pelaku tindak pidana Narkotika atau Psikotropika sering menerima dan menyerahkan Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu, 25 Agustus 2018 pkl 14.10 WIB di pimpin AKBP Dony Alexander dan Kanit 3 Kompol Yoga.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Dony Alexander menjelaskan, ” Hasil penyelidikan Tim berhasil menangkap Tsk MS als J dengan barang bukti 1 buah Kardus besar berisi 18 kotak kardus yang didalamnya terdapat 2.000 papan Tablet Nimetazepam (Happy Five) dengan jumlah seluruhnya 20.000 butir, Serta 1 buah handphone dan motor Honda Beat warna biru putih nopol B 4952 BLX.” Jelas AKBP Dony Alexander.
“Tsk M S als J menerangkan paket tersebut diambil dari seseorang di pinggir jalan depan Perumahan Gebang Indah Kel. Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah Sdr ER.
Selanjutnya Petugas menyuruh Tsk MS als J menghubungi/lapor ke Sdr ER kalau paket sudah diambil, Kemudian Sdr ER menyuruh Tsk MS als J membawa paket tersebut ke Jl. Boulevard Mutiara Palem Cengkareng untuk diserahkan ke HY alias ITEM (orang suruhan Sdr ER).” Papar AKBP Dony Alexander.
“Sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB, Tsk HY alias ITEM muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan, Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa Tsk HY als ITEM untuk menunjukkan tempat tinggal Sdr ER namun setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan Sdr ER belum berhasil ditemukan dan menjadi DPO.” Ujar AKBP Dony Alexander.
Para tersangka dapat dikenakan pasal 60 ayat (1) huruf b & c subsider pasal 62 juncto pasal 71 UU R.I No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal 60 ayat (1) huruf b & c UU R.I No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200 Juta, Pasal 62 juncto pasal 71 UU R.I No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 Juta.
(Willy)



