MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang pelaku preman kampung yang diduga melakukan pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan pemerasan dan kekerasan bersama – sama yang terjadi di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari Blok R No 7 dan No. 8 dan Blok P No.15 Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (24/08) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap tujuh orang pelaku.
Menurut Edi, tujuh Orang pelaku tersebut yakni MG alias IM (43), SI alias HI (40), MN (37), VY (50), MA (38), FP (46), dan SN (33).
“Mereka (pelaku) kita tangkap lantaran memeras korban dengan dalih meminta uang keamanan, apabila tidak diberikan akan mengancam dengan merusak ruko,” Ucap Edi, Sabtu (25/08/18).
Sementara, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri SH SIK menambahkan, peristiwa tersebut lantaran adanya laporan terhadap tujuh orang pelaku yang melakukan tindakan pemerasan dan pengerusakan terhadap pemilik ruko yang berada di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat.
Dari laporan yang diterima, Rulian bersama Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Rizky Ari Budianto STK, melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap para pelaku yang sedang melancarkan aksinya merantai dan menggembok pintu ruko serta merusak jalan yang sedang diperbaiki oleh korban.
“Modus para pelaku ini menagih uang untuk keamanan dengan memberi ancaman jika tidak diberikan maka ruko korban akan dirusak,” Tambah Rulian.
Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah gembok, 1 buah rantai, 3 pecahan papan triplek, dan satu buah anyaman kawat.
“Tujuh orang pelaku tersebut bakal kita jerat Pasal berlapis, antaranya Pasal 335 KUHP dan 368 KUHP dan 170 KUHP” Katanya. (Indra)