MEDIA PURNA POLRI,TERNATE- Kasus Dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan Sri Wahyuni alias Mimi dan Dedi Herdinan Wahab alias Dedi terhadap Korban Sofyan Sebesar Rp.209 juta yang sudah dilaporkan ke Polisi Sektor (Polsek) Utara dengan nomor Laporan Polisi, LP/19/V/2018/Polsek Utara tertanggal 15 mei 2018 lalu hingga kini belum ada kejelasan pada hal kasus yang dilaporkan itu pemeriksaanya sudah pada tingkat pemeriksaan saksi, Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Kronologis yang di lakukan pelaku dalam kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan pelaku,Yakni Dedi berperan sebagai player atau pemain sementara Mimi berperan onel atau bertugas mencari member, Dan akhirnya Mimi menemukan member dalam hal ini Sofyan kini telah menjadi korban.

Sofyan kemudian, Menyetor uang sejumlah Rp.209 juta (dalam beberapa kwitansi penyetoran) langsung kepada Mimi, Untuk di investasikan dengan iming-iming profit 100% dalam 15 hari kedepan.

Namun tiba waktu yang sudah disepakati uang tersebut tidak kunjung di bayarkan.
Sementara  kasus dugaan penipuan berkedok investasi tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Ternate Utara dan sudah pada tingkat pemeriksaan saksi.

Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka bahkan hingga saat ini juga belum ada perkembangan dari pihak Polsek Utara.

Atas ketidak pastian status laporan dugaan penipuan yang dilakukan kedua pelaku yakni Sri Wahyuni alias Mimi dan Dedi Herdinan Wahab alias Dedi terhadap Korban Sofyan Sebesar Rp.209 juta, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana bukan didiamkan oleh Polisi.

Sebab berdasar Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). dan disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 14/2012) tersebut maka Polisi harus menetapkan sebagai tersangka dan harus di Tahan untuk penyelidikan lanjut.

Sedangkan yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, Yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan (Pasal 1 angka 21 Perkapolri 14/2012).

Maka beradasarkan pasal-pasal diatas seharusnya Polisi sudah menetapkan tersangka dan pelaku harus ditahan bukan didiamkan, Karena berdasarkan bukti kwitansi penyerahan uang dan juga saksi-saksi yang membenarkan tentang adanya penipuan berkedok investasi tersebut.

Sementara Kapolsek Ternate Utara AKP Ambo Welang, SE saat di konfirmasi lewat via WhatshApp mengatakan. “Kasus itu Saya sebelum jadi Kapolsek, Sebab masih Kapolsek lama hal ini setelah Saya konfirmasi kepada Kanit Reskrim ternyata kasus itu memang ada. Tetapi Saya belum jadi Kapolsek karena Laporan Polisinya Saya tidak tandatangan,”Ujar AKP Kambo Elang senin (20/8/2018).

Kapolsek Ambo Welang, Berjanji akan memindak lanjuti kasus tersebut namun dirinya berkoordinasi dengan Kanit Reskrim. “Nanti Saya perintahkan Kanit Reskrim yang baru berkoordinasi dngan kanit Reskrim yang lama Karena kasus ini sebelum Saya menjabat sebagai Kapolsek.”Janjinya.

Selain itu Kapolsek juga berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan kelanjutan penyelidikan untuk dinaikan statusnya.

“Saya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dulu apakah kasus ini bisa kita naikan atau tidak kalau memang bisa dinaikan ke Jaksa ya kita akan naikan ke Jaksa.”Tandasnya.

Meski banyak berjanji pihaknya akan tindak lanjuti kasus tersebut namun. Dia mengatakan “Soalnya ini kasus investasi dan biasanya kasus investasi itu Polda langsung ambil alih semua jadi nanti minggu depan baru di konfirmasi ulang.”Katanya. (MPP/Alan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini