MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Sebagai sosial kontrol dalam pengawasan lingkungan hidup yang diminta AMPHIBI melalui surat tertulis ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor surat 018/amphibi/VIII/2018 tanggal 1 agustus 2018 akhirnya mendapat balasan.
Pengiriman surat yang sempat dimuat dalam pemberitaan AWAN PERS dan media lain yang tergabung dalam pemberitaan AMPHIBI pada tanggal 2 dan 3 agustus 2018 akhirnya mendapat balasan tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada hari Selasa (14/8/2018).
Surat tertulis dari AMPHIBI terkait permohonan copy MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan dengan PBNU diterima oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat selaku PPID Utama Ir.Djati Witjaksono Hadi, M.Si. pada tanggal 10 agustus 2018.
Adapun isi surat balasan dengan nomor : S.532/HUMAS/PPIP/Hms.3/8/2018 tertanggal 13 agustus 2018 dengan menggunakan kop surat Sekretariat Jenderal tersebut, Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,si menyampaikan akan melengkapi data yang diminta sesuai isi surat balasan tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dengan cepat merespon balik surat dari AMPHIBI.
Ini yang pertama kali Kementerian LHK membalas surat AMPHIBI dari sekian banyak surat yang dilayangkan.
Kami akan membalas dan melengkapi isi surat tersebut sesegera mungkin “Tegas Agus Salim Tanjung So,si.
(Red/ Awanpers.Com)



