
MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Jajaran Unit Narkoba Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di sebuah Apartemen di bilangan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat pada Kamis (07/08) lalu. Akibatnya, satu orang pengedar LU alias EG (24) diringkus Polisi anti Narkoba Polsek Cengkareng.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH mengatakan, penangkapan terhadap warga Sumur Bor, Kalideres Jakarta Barat ini tak lepas dari keresahan masyarakat lantaran tersangka kerap menjajakan barang haram di sekitar Apartemen Green Park View, Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat.

Mendapati laporan yang dimaksud, H Khoiri memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Alhasil, anggota mendapati gerak gerik Tersangka yang mencurigakan. Tak mau buruannya lepas, anggota langsung menangkap tersangka LU.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka, diketahui adanya barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, Uang tunai Rp 150 ribu, dan satu unit Handpone Merk Zionis Redmi 4 Warna silver,” Ujar Kompol H Khoiri, Senin (13/08/18).

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Khoiri, tersangka terpaksa mengedarkan barang haram lantaran tak punya pekerjaan, hasil dari penjualan Narkoba ia (tersangka) gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Apapun alasannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ( 1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Tandasnya. (Indra)


