MEDIA PURNA POLRI,NTT- Sebuah lembaran baru terbuka dan tersaji catatan yang dapat dijadikan sejarah bagi dinamika politik di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Sebab pada Kamis, 9 Agustus 2018 bertempat di Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi, dua sengketa Pilkada Kabupaten Rote Ndao gugur di meja hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, dua perkara tersebut tidak bisa lagi berlanjut ke sidang pembuktian.

Majelis hakim MK RI yang bersidang dan memutus sengketa Pilkada Rote Ndao, diketuai Anwar Usman didampingi hakim anggota Aswanto, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Saldi Isra.

Dua perkara yang digugurkan hakim, yakni nomor 23/PHP.BUP-XVI/2018 dan 14/PHP.BUP-XVI/2018. Pemohon atau penggugatnya adalah pasangan Mesakh Nitanel Nunuhitu-Semuel Conny Penna dan pasangan Bima Fanggidae-Erenst Pella. Perkara yang dimohonkan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat dilanjutkan (dismissal). Gugurnya dua perkara ini setelah digelarnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Sengketa ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dikarenakan Mahkamah Konstitusi berkesimpulan; Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, Permohonan pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan, dan pada akhir kesimpulannya Mahkamah menyimpulkan bahwa, Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan.

Sebagai tambahan informasi juga bahwa pada hari yang sama, majelis hakim MK RI juga menggelar sidang dengan agenda pembacaan ketetapan untuk pasangan calon Jonas Cornelius Lun, S.Pd-Dr. Adolfina Elisabeth Koamesakh, M.Th., M.Hum dengan nomor perkara 22/ PHP. BUP-XVI/ 2018. Pasalnya, pasangan calon ini memilih untuk menarik kembali berkas permohonan gugatannya di MK RI setelah sudah didaftarkan secara resmi di kepaniteraan.

Tersambung melalui telepon selular, Nus Meo, aktifis dan Tokoh Pemuda NTT di Ibukota Negara ini, yang kebetulan sedang mengunjungi seorang teman di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jakarta Barat (13/08/18) berkata, “Sejak awal sampai saat ini, saya terus memperhatikan dengan seksama dinamika politik di Kabupaten Rote Ndao, bahkan ketika bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Saya sudah membaca dengan lengkap dan mendatail di website resmi Mahkamah Konstitusi perihal keputusan sengketa Pilkada di Rote Ndao. Dan kita harus menghormati serta menjalankan keputusan Lembaga Negara Pengawal Konstitusi tersebut”.

Disamping itu, selaku sekretaris Forum Rote Bersatu, Nus Meo mengharapkan agar pasangan Paulina Haning Bullu – Stefanus Saek (Paket LENTERA) yang menang dalam pemilihan Kepala Daerah periode ini harus menyadari bahwa ini adalah kemenangan rakyat Rote Ndao dan harus siap melayani rakyat dengan sepenuh hati khususnya dalam memenuhi janji-janji politik pada masa kampanye beberapa waktu yang lalu.

Dan kepada semua pasangan yang telah mengikuti kontestasi politik dalam pemilihan Kepala Daerah di Rote Ndao, namun belum mendapatkan kesempatan untuk memimpin, Nus Meo berharap agar saling bergandengan tangan dan mendukung Kepala Daerah terpilih sebagai wujud kecintaan kita kepada Nusa Rote.

Nus Meo juga berpesan kepada seluruh masyarakat Pulau Rote, khususnya pemuda-pemudi yang ada disana, agar terus mengawal janji politik Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan tidak boleh terpecah hanya karena berbeda didalam pilihan dan hak politik pada periode pemilihan kemarin.

Karena demokrasi itu adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan demokrasi harus menghasilkan pilihan terbaik agar tujuan pembangunan, kesejahteraan dan kemajuan Nusa Rote yang dicita-citakan dapat segera terwujud.

Dihubungi secara terpisah, Vico Amalo selaku ketua Forum Rote Bersatu, mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memutus dengan adil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang sesuai dengan hukum yang berlaku di Negeri ini.

Dan diakhir pembicaraan dengan pewarta, Vico Amalo berharap dan berdoa agar Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2018-2023 diberkati dan senantiasa disertai oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam segenap tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani dan memajukan masyarakat di Pulau Rote dalam segala aspek kehidupannya.(Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini