MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Profesi menjadi seorang Pilot merupakan salah satu cita-cita anak Bangsa, banyak yang menanam cita-cita tersebut dari usia anak untuk bisa menjadi seorang pilot, setelah meraih cita-cita tidak sedikit pula yang menyia-nyiakannya.

Kali ini 2 oknum Pilot harus mendekam di sel tahanan Narkoba Polda Metro, karena perbuatannya yang menggunakan Narkoba jenis Sabu sebagai asas manfaat untuk kelulusan uji simulator dan real flight di Bandara Halim Perdana Kusuma.

Kabid humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, “Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang di pimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil mengungkap Narkotika jenis Sabu yang menjerat 2 oknum inisial GS dan BC, Pilot Maskapai dalam dan luar Negeri.” Jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

“Kedua oknum tersebut ditangkap di Depan pintu masuk parkir VIP Angkasa pura II Bandara Halim Perdana Kusuma.” Tambah Kombes Pol Argo Yuwono.

“GS (Pilot Regent maskapai Bangladesh), dan BC ( PNS KEMENHUB DITJENHUB udara di BKO pilot) sebagai penguji semua siswa sekolah penerbang dan mengeluarkan lisance, siswa yang lulus sekolah penerbang, mereka mendaftar lagi ke maskapai dan akan diuji lagi dengan tahap ujian teori, simulator dan real flight, yang bersangkutan punya peran dalam kelulusan sekolah penerbang, uji simulator dan real flight semua pilot Indonesia maskapai dalam dan luar negeri.” Ungkap Kombes Pol Argo Yuwono,Minggu(05/08/2018).

“Dirumah GS, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, dan di kediaman BC, Cipayung, Jakarta Timur. Didapati barang bukti yakni, 1 buah klip bening berisi Sabu berat brutto 0,8 Gram, ID Card atas nama BC, 1 Hp Blackberry Hitam, 1 Hp Samsung Hitam, 1 (satu) set alat hisap Sabu, 3 lembar alumunium foil bekas, ID Card Regent Airways dengan Nomor RA-1329 atas nama GS, Kantong hitam berisi Bekas tutup botol Aqua warna biru terdapat sedotan warna putih, Kotak bekas tempat sikat gigi Formula berisi sedotan dan pipet kaca.” Papar Kombes Pol Argo Yuwono.

Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologinya, “Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa GS dan BC akan melakukan transaksi Sabu, Selanjutnya team melakukan pengecekan dan melihat kedua tersangka sedang melakukan transaksi, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti seperti di atas.” Jelas AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

“Hasil introgasi BC, BB didapat dari GS yang sebelumnya melakukan komunikasi via WA untuk menunggu kedatangan GS, dan hasil introgasi GS, BB dibeli 2 gram seharga 3,2 juta dari “G” (DPO) dan GS sudah 3 kali memberikan ke BC setiap melakukan tes simulator yang diuji oleh BC.” Tegas AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

“Kedua oknum pilot diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.” Tutup AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.  (Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini