MEDIA PURNA POLRI,TANGERANG – Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan puluhan kilogram Narkotika jenis Sabu sebanyak 26,873 kilogram, pil Ekstasi 53.200 butir, Ganja 2 kilogram serta 1,992 kilogram Ketamine.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Victor Togi Tambunan di Garbage Plants milik PT Angkasa Pura II di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (3/8/2018).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Victor Togi Tambunan menjelaskan, “Ini barang bukti dari 9 laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang tersangka, Ini merupakan hasil pengungkapan Juni dan Juli 2018. Hari ini semua kita musnahkan,” Jelas Kombes Pol Victor Togi Tambunan.

“Sebelum dimusnahkan, kami sudah lakukan pengetesan uji mati zat adiktifnya terlebih dahulu oleh forensik untuk mengetahui kebenaran Narkoba itu sendiri. Usai melakukan uji mati zat adiktif, seluruh barang hasil tangkapan tersebut dimusnahkan sesuai mekanismenya masing masing.” Tambah Kombes Pol Victor Togi Tambunan.

“Adapun jaringan antar provinsi ini mulai dari Medan, Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, sampai ke Palu. Sedangkan yang dari luar negeri ada yang masuk dari Kamboja dan Malaysia.” Papar Kombes Pol Victor Togi Tambunan.

“Pemusnahan dilakukan menjadi dua metode, untuk Narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara diblender dan ditambahkan bahan kimia jenis HCL dan selanjutnya dibuang ke saluran limbah, Sementara barang bukti jenis Ganja, Ekstasi dan Ketamine dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insenerator.” Ucap Kombes Pol Victor Togi Tambunan.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo menyampaikan,”Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal 91 ayat 1 dan ayat 2 bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan,” Tutup Kompol Arief.

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini