MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Deron Eka atau yang lebih dikenal dengan Reza Bukan, salah satu artis yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akibat kedapatan kepemikikan Narkoba, dipastikan berkas perkaranya akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz SIK, berkas perkara Reza Bukan akan segera dilimpahkan ke Kejakasaan.

“Sedang dalam proses pengiriman ke Kejaksaan, karena berkasnya baru kami selesaikan. Nantinya pihak Kejaksaan akan meneliti berkas milik Reza sebelum dinyatakan lengkap atau P21 ” Ujar Erick, Jumat (03/08/18).

Masih dikatakan Erick, Kuasa hukum Reza sebenarnya telah mengajukan proses assesment agar kliennya bisa mendapat rehabilitasi. Namun pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut.

“Pengacaranya sempat mengajukan assesment, karena barang buktinya Pasal 112, kami tetap mengirim ke Kejaksaan. Tergantung nanti dari Kejaksaan nanti dikembalikan atau tidak,” Tambah mantan Kapolsek Metro Tamansari.

Sekedar diketahui, Reza Bukan ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng Jakarta Barat pada (30/06) lalu.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan tiga paket Sabu antaranya satu paket 0,19 gram Sabu dan dua paket seberat 0,39 gram Sabu

Reza pun terjerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini