
MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti Narkoba antaranya 10,4 Kg Narkotika jenis Shabu, 10.430 butir Narkotika jenis pil ecstasi, dan 2 kg Narkotika jenis daun ganja, Kamis (02/08/18).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz SIK menjelaskan, Narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap dari 11 tersangka dari 10 LP yang diungkap.
sebelum melakukan pemusnahan Narkoba ini, pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Mabes Polri sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan Narkoba.

Pemusnahannya pun dengan berbagai macam cara, untuk Narkoba jenis sabu dan pil ecstasi dimusnahkan dengan cara diblender menjadi satu dengan campuran air aki yang kemudian akan dibuang ke saluran pembuangan air.
“Sedangkan untuk Narkoba jenis daun ganja kita musnahkan dengan cara dibakar,” Jelas Erick.

Mantan Kapolsek Metro Tamansari ini menambahkan, dari 10 tersangka yang diamankan ini dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari hasil pengungkapan Narkoba dan dari pemusnahan pada hari ini ada sekitar 65.710 jiwa yang dapat diselamatkan dan jika ditotal mencapai Rp. 20 miliar,” Tambahnya. (Indra)



