MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Dua pengedar Narkotika jenis sabu tak berkutik ketika dibekuk Polisi anti Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. Kedua pengedar barang haram itu diketahui berinisial EF (48) pria dan PW (33) wanita, mereka kerap menjajakan sabu di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh SH mengungkapkan, terungkapnya dua pengedar Narkoba itu tak luput adanya laporan masyarakat yang resah lantaran di kawasan Pekojan Tambora Jakarta Barat, sering adanya transaksi Narkoba. Berdasarkan laporan itu, Iver memerintahkan anggotanya untuk langsung menyelidiki dan menangkapnya.

“Petugas berhasil menangkap tersangka PW di kawasan Pekojan,” Ungkap Kompol Iverson, Sabtu (28/07/18).

Masih dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka PW, ia mendapatkan sabu dari rekannya seorang pria (EF) yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Anggota kemudian langsung melakukan pengembangan dan menangkap EF saat akan bertransaksi di kawasan Penjaringan,” Kata Kapolsek Tambora.

Menurut pengakuannya, lanjut Iverson, kedua tersangka tersebut menjalani bisnis haram itu sudah selama dua tahun, bahkan mereka tak hanya mengedar, melainkan memakai sabu setiap hari.

“Mereka (pelaku) juga mengatakan, mendapati sabu dari seorang pria berinisial AJ. Untuk itu kami masih akan mendalami kasus ini,” Lanjutnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 22 paket kecil siap edar.

“Mereka akan kita ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” Tandasnya. (Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini