MEDIA PURNA POLRI,HALSEL- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institut Demokrasi Kabupaten Halmahera Selatan (Kab. Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera melakukan penyelidikan terkait temuan inspektorat pada anggaran Dana Desa tahun 2015 – 2016 di Desa Doro Kec. Gane Barat Kab. Halsel.

Ketua Devisi Investigasi LSM institut Demokrasi Halsel Muhammad Saifudin dan juga Ketua DPD KPPPI Malut saat di temui wartawan mediapurnapolri.net di rumahnya kamis 19/7/18 pagi tadi menjelaskan, Desa Doro mendapatkan plotingan anggaran pada tahun 2015 senilai Rp. 266.280.400 dan tahun 2016 Senilai Rp. 899.272.910 yang sudah di realisasi 100%.

Sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Kab. Halsel dengan nomor 77/80-LHA-INSP.K/2017 pada tanggal 02 juli 2017.

“Dalam penggunaan anggaran Desa tersebut terdapat temuan dan indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 110.813.533 yang terdiri dari tiga item pekerjaan yakni :
1. Pembayaran honorer Guru yang tidak di bayar senilai Rp. 8.000.000.-
2. Pembangunan jalan Desa senilai Rp. 21.293.533.-
3. Lampu jalan sebanyak 3 unit yang fiktif senilai Rp. 81.520.000.- ” Ungkapnya.

Indikasi kasus korupsi yang telah mengakibatkan kerugian Negara puluhan bahkan ratusan juta tersebut diduga telah melibatkan mantan Kades Mustafa Din yang waktu itu menjabat selaku Kades Doro di tahun 2015 – 2016 dan saat ini Ia menjabat sebagai Pjs Kades Doro.

Informasi yang dihimpun mediapurnapolri.net menyebutkan dugaan kasus korupsi ini telah dilaporkan warga Desa Doro sejak tanggal 12 Juli 2018.

“Kasus ini telah di laporkan oleh warga namun tidak di tindak lanjuti oleh pihak Kejari Halsel, olehnya itu. Secara kelembagaan kami tegaskan kepada Kejari agar tidak tebang pilih dalam penangan kasus pidana dan secepatnya di tuntaskan.” Tegasnya.

Menurut Ia, Munculnya disintergaris sosial terhadap penegakan hukum di karenakan equality before the law “Kesetaraan Menjadi Hukum” yang tidak di kedepankan oleh supremasi hukum.

Sementara itu, Pihak Kejari Halsel saat di konfimasi melalui telepon seluler mulai Rabu hingga kamis 19/7/18 dini hari enggan merespon dengan alasan sibuk.” Saat ini masih sibuk.” Singkat Pihak Kejari Halsel. (MPP/Alan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini