MEDIA PURNA POLRI,ROKAN HILIR-Polres Rokan Hilir gelar pelaksanaan sidang Kode Etik profesi Polres Rokan Hilir AKBP H. Sigit Adiwuryanto SIK, MH. Melalui Waka Polres Rokan Hilir Kompol Dr. Wawan SH MH,Selaku Ketua Komisi. Acara Sidang Di Aula Polres Rokan Hilir.
Didampingi Wakil Ketu: Kabag Sunda Kompol Rustam Efendi dan Anggota Komisi Sa SPTU Ruminto. Pada hari Selasa Tanggal 10 Juli 2018 Jam 09.30 Wib. Propam Polres Rokan Hilir telah melaksanakan Sidang KKEP Ke – IV (Empat) Tethadap Terduga Pelangaran An:
Satu (1) Bripka A. Rahim Nrp 84120281 Jabatan Ba Polres (D/h Ba Sat Sabhara) Kesatuan Polres Rokan Hilir.
Pelanggaran yang dilakukan :
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 418 / Pid. Sus /2016/PN .Rokan Hilir Tanggal 22 november 2016,Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 14 / Pid. Sus/2017/PT.PBR, Tanggal 08 Fabuari 2017 Dan Petikan Putusan Makamah Agung Nomor :1035 K/Pid. Sus/ 2017,Tanggal 19 Juni 2017 terhadap Bripka A. Rahim telah memiliki putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama Enam (6) Tahun dan denda Rp 1.000.000.000, – ( Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua (2) Bulan atas tindak pidana tanpa hak Memiliki, menguasai Narkotika golongan satu (1) bukan tanaman dan sedang menjalani pidana penjara tersebut di cabang Rutan Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir.

Pasal Yang Dilanggar: Pasal 12 Ayat (1)Huruf a PPRI Nomor (1) Tahun 203.
Hal-hal yang memberatkan : Satu (1) Telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak Dua (2) Kali: Tidak masuk Dinas selama Enam Belas (16) Hari Kerja dan telah dilakukan sidang disiplin Berdasarkan SKHD Nomor : Sekp /47/X/2013,Tgl 17 Oktober 2013 Dengan Putusan Patsus empat Belas (14)Hari.
Tidak Masuk Dinas delama Sebelas (11) hari kerja dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor : Skep / 77 / X Il / 2013, Tgl 06 Desember 2013 dengan putusan Patsus empat Belas (14) Hari.
Dua (2) Notulen Rapat Setap Perwira Polres Rokan Hilir, Tgl 11 Juni 2018 Yang Berjumlah Lima Belas (15) Orang merekomendasikan bahwa BRIPKA A. Rahim tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Polri.
Tiga (3) Prilaku pelanggaran tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.
Putusan Satu(1) Prilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tudak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dua (2) Brgadir HARIYANDES Nrp 85021215 Jabatan Ba Sat Lantas Polres Rokan Hilir.
Pelanggaran yang dilakukan : Tidak masuk Dinas atau tidak melaksanakan apel pagi dan apel siang di Sat Lantas Polres Rokan Hilir, Sejak Tgl 15 Januari 2018 S/d Tgl 03 Maret 2018 terhitung 40 hari kerja secara berturut turut.
Pasal yang dilanggar: Pasal 14 Ayat(1) Hurup a PPRI Nomor Satu (1) Tahun 2003.

Hal-hal yang memberatkan: Satu (1) terduga melanggar meninggalkan Dinas dalam keadaan sadar.
Dua (2) Terduga pelanggaran tidak dinas di Sat Lantas Polres Rokan Hilir, Sejak Tgl 18 Januari 2018 S/d Sekarang Tgl 10 Juli 2018 Terhitung 139 hari kerja secara berturut-turut tanpa izin Pimpinan.
Tiga (3) Notulen Rapat Setap Perwira Polres Rokan Hilir Tgl 11 Juni 2018 yang berjumlah 15 Orang merekomendasikan bahwa BRIGADIR MAHYURI tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Polri.
Putusan Satu(1) Prilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua(2) Direkomendadikan diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH) Sebagai Anggota Polri.
Agenda Sidang : a. Pembukaan sidang. Pembacaan Putusan. Perangkat Sidang KKEP: Ketua Komisi: Waka Polres Rokan Hilir, Kompol Dr. WAWAN, SH, MH.
Wakil Ketua Komisi : Kabag Sunda Polres Rokan Hilir, Kompol RUSTAM EFENDI.
Anggota Komisi : Ka SPKT : IPTU RUMINTO.
Penuntut: Kasi Propam IPDA L . SIMANIHURUK Dan BRIPKA NURMANSYAH.
Sekertaris: BRIPKA. M. A. RANTO SINAGA Dan BRIGADIR ANGGI PRAMANA.
Pendamping terduga pelanggaran: BRIPKA PARYANTO SH
Giat Sidang KKEP Berakhir Jam 10.50 Wib,dan selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (Team MPP)



