MEDIA PURNA POLRI,DEPOK – Anggota Satresnarkoba Polresta Depok, berhasil menangkap seorang pengedar sabu saat transaksi di Jalan Raya Akses UI, Cimanggis, Kota Depok, Senin (9/7/18).
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan pelaku MB alias Ciboy (37) pengangguran, ketangkap petugas satuan Narkoba yang sedang menyamar dan bertransaksi dengan pelaku di pinggir jalan sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelaku saat ditangkap petugas tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polresta Depok. “Hasil penggeledahan pelaku, petugas menyita lima bungkus plastik bening isi shabu berat brutto 4.70 gram,” ujar Kompol Indra saat dikonfirmasi.
Kompol Indra mengungkapkan hasil keterangan pelaku dari penyidik Subnit 2 Unit 1, mengedarkan sabu baru satu bulan di daerah Depok.
“Biasa pelaku menjual paketan sabu seharga Rp200 ribu. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari karena pelaku tidak bekerja alias pengangguran,” tambah Kompol Indra.
Kompol Indra menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku MB diancam dengan Pasal ke 1 114 Ayat (1), Pasal ke 2 112 ayat (1), Pasal ke 3 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman Pidana dikenakan diatas 10 tahun penjara,”tutup Kompol Indra. (Mpp.Yusuf)



