MEDIA PURNA POLRI,ROHIL- Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir gelar pers release pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu(upal)yang terjadi di jalan lintas Riau-Sumatera km 08 paket B Kepenghuluan Bahtera Makmur,Kec.Bagan Sinembah,Kab.Rokan Hilir Riau tepat hari selasa 03-07-2018 pukul 10.00 wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP.H.Sigit Adiwuryanto SIK MH,melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir,AKP.M Faisal Ramzani SH SIK,dalam pers release mengatakan bahwa nilai uang palsu(upal)tersebut yang sudah tercetak oleh pelaku sebanyak 7.000.000.,(tujuh juta rupiah)dan sudah 4(empat)kali di edarkan oleh pelaku ketengah-tengah masyarakat.

Menurut informasi yang diterima Kapolres Rokan Hilir indetitas pelaku pembuat uang palsu(upal)tersebut merupakan warga Kepenghuluan Bahtera Makmur yang beralamat di jalan Bambu Kuning km 03 Kecamatan Bagan Sinembah,Kab.Rokan Hilir Riau.

Kronologis terungkapnya tindak pidana uang palsu tersebut terjadinya pada minggu(01-07-2018) sekitar pukul 11 wib di Daerah Bagan Batu km 12 Kencana,Kec. Bagan Sinembah,yang mana pada saat itu terjadi transaksi pembayaran hutang dengan menggunakan uang palsu antara Andi dengan Wanda.

Bahwa Andi mempunyai hutang kepada Wanda sebanyak Rp.500,000,dengan penuh rasa curiga tentang uang yang yang dibayar kan oleh Andi, karena uang yang dibayar kan itu adalah uang palsu,kemudian Wanda bertanya kepada Andi dari mana uang palsu tersebut dia dapat.

Dari pengakuan Andi bahwa uang palsu tersebut didapat dari Randi,kemudian team Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pengejaran untuk menyelidiki kebenaran keberadaan uang palsu tersebut,tidak perlu waktu lama team Opsnal berhasil menangkap Randi dan langsung team Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Randi dan barang bawaan nya,terbukti Randi membawa barang bukti uang palsu tersebut.

Setelah tertangkapnya Randi team Opsnal terus mengadakan penyelidikan terhadap Randi,ternyata uang palsu tersebut didapat dari Mr(24)yang ber alamat di Jln Bambu Kuning km 03,Kec Bagan Sinembah Rohil.Kemudian team Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Mr dan mengamankan tersangka.

Setelah team Opsnal melakukan pengembangan penyelidikan di tempat kejadian perkara(Tkp)bahwa barang bukti yang di temukan team Opsnal yaitu berupa:

Satu(1)unit Printer merek HD.Desk2 warna putih,dua(2)pcs gunting warna putih dan hijau,1/2 rim kertas hvs F 4 warna putih dan pecahan uang palsu nilai 100,000,sebanyak 32 lembar dan pecahan nilai 50.000,sebanyak 29 lembar.

Oleh karena perbuatan pelaku Mr(24)tindak pidana pembuatan uang palsu(upal)terbukti melanggar UU no 7 tahun 2011 dengan pasal 36 ayat 1,2 dan ayat 3,pasal 244 jo,pasal 245 KUHAP sehingga Mr(24) di jatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.

Demikian pengungkapan Kasat Reskrim dalam pers release dengan himbauan kepada seluruh jajaran masyarakat Indonesia terlebih masyarakat Rokan Hilir,agar lebih waspada dan berhati-hati,bila ada mendapat dan melihat keberadaan uang palsu(upal)segera laporkan kepada pihak Kepolisian dan bilamana menerima uang dari orang lain menerapkanĀ Tiga(3)D yaitu:Di lihat,Di raba dan di terawang,Himbaunya. (Team MPP Rohil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini