MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Maraknya penyebaran video pornografi pada media sosial semakin marak dan menjadi pantauan Polda Metro Jaya untuk ditindak secara hukum, Kali ini 3 pelaku sudah di tangkap Tim Cyber Crame Polda Metro Jaya,Senin(25/06/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan ” Tersangka mendapatkan sumber konten tersebut selain dengan cara memproduksi sendiri, juga mendistribusikan melalui akun di aplikasi Whatsapp Messages dan Telegram Messages.
Ditemukan ada 40 grup dan channel dengan anggota per grup atau channel berkisar 200 anggota dari 63 Negara (berdasarkan kode nomor telepon yg dipergunakan).” Jelas Kombes Pol Argo.
” Pelaku WR yang menggunakan nama akun FB williamfernando886. Dari hasil pemeriksaan diakui oleh tersangka WH bahwa benar sejak 2016 yang bersangkutan bergabung ke grup Official Loly Candy, kemudian keluar grup karena mengetahui bahwa admin tertangkap dengan motif tersangka menyebarkan untuk kepuasan seksual, pelaku dilakukan penangkapan di Tangerang.” Papar Kombes Pol Argo.

” AD yang melakkan posting video dengan mengunakan Facebook dengan akun SHINTIA SARTIKA PUTRI dengan motif tersangka melakukan itu adalah kepuasan sexual diri sendiri.
Pelaku dilakukan penangkapan di Palembang, IW yang melakukan posting melalui grup facebook dengan akun Citralestari serta melakukan posting di dalam grup whatssap Loly Candy dengan motif tersangka melakukan untuk kepuasan seksual. Pelaku dilakukan penangkapan di Matraman Jakarta Timur.” Tambah Kombes Pol Argo.
Dari hasil kerjasama telah dilakukan operasi Kepolisian secara serentak di 23 Negara yang sudah berhasil melakukan penangkapan diantaranya El Salvador, Chile, dan beberapa hari yang lalu oleh Kepolisian Guatemala dengan menangkap 13 orang tersangka hasil dari pengembangan kasus Loly Candy Facebook yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian Polri mengembangkan informasi yg terdiri atas 23 orang diduga pelaku yg keberadaannya di Indonesia, Ada pun barang bukti yang didapat 1 (satu) buah Handphone Lenovo a706 warna hitam IMEI1 860205029284092, IMEI2 860205029284100, 1 (satu) buah simcard dengan nomor handphone 089667256658, 1 (satu) buah CPU berwarna hitam dengan Merk Castello, 1 (satu) buah Router, 1 (satu) buah Flashdisk berwarna biru.

Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 UU RI no 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Willy)



