MEDIA PURNA POLRI,MALUT- Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa PDT dan Transmigrasi Taufik Madjid menghimbau seluruh kepala desa serta perangkat Desa dan BPD yang ada di Maluku Utara wajib hukumnya mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dengan baik.
“Pemdes yang ada di seluruh Kabupaten dan Kota harus mengelola maupun menggunakan Dana Desa tersebut sesuai dengan prioritas pembangunan yang ada di Desa. Dana Desa harus akuntabel, transparan, agar tepat sasarannya untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di Desa,” Ujar Taufik usai buka Puasa bersama di Grand Dafam Bela Ternate, Senin (11/6/2018).
Dana Desa katanya harus diperuntukkan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Kemudian dalam pengelolaannya melibatkan seluruh masyarakat melalui musyawarah Desa. Olehnya itu, Pemdes harus mempedomani regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Nah peraturan ini wajib diikuti, karena aturan tersebut berasal Pemerintah Pusat melalui peraturan Menteri Desa PDT dan transmigrasi, Menteri dalam Negeri maupun peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang dana Desa. Desa harus menjadi sebuah stimulan utama dalam roda perekonomian yang ada di Desa,” Kata Taufik.
Disentil masalah tidak ada transparansi serta penyimpangan anggaran dana Desa, menurut putra Malut ini, bila lihat secara Nasional sudah ada peningkatan pada tahun 2015-2016 begitu banyak laporan penyalahgunaan Dana Desa 2018 praktis menurun drastis.
“Ini artinya kesadaran masyarakat, kesadaran Pemerintah Desa sudah mulai ada dan kita harus memberikan kepercayaan itu kepada mereka untuk mengelola anggaran Desa tersebut.
Olehnya itu, saya meminta Pemerintah Desa maupun Perangkat Desa jangan takut dalam mengelola Dana Desa. Tapi tentu hal ini tidak terlepas dari adanya pembenahan, penyempurnaan, dan perbaikan dalam pengelolaan Dana Desa,” katanya.
Salah satu faktor katanya dalam tata kelola yaitu belum memadainya akibat terilimitasi pada SDM yang ada di Desa, kemudian derajat pemahaman terhadap regulasi juga tidak terlalu dalam.
Untuk itu dirinya minta dan berharap kepada Kepala Desa Se-Malut, agar dapat memperdalam regulasi yang diterbitkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Kemudian yang kedua pendamping Desa harus mengawal hal ini bersama serta yang paling penting juga adalah Pemerintah, baik Kabupaten/Kota harus ikut memfasilitasi, tidak boleh tinggal diam.
Pemda harus ikut memfasilitasi dalam hal membina, mengawasi seluruh jajaran yang ada di Desa, juga termasuk Kecamatan.Ditanya kembali adanya peningkatan Dana Desa pada tahun 2019.
Taufik menyampaikan, indikasi pernyataan Presiden kalau keuangan Indonesia memungkinkan akan ada peningkatan tapi hal ini belum ada keputusan, tapi harapan Bapak presiden ingin menaikan Dana Desa persennya kemungkinan berkisar 60-80 triliun, untuk seluruh Desa yang ada di Indonesia.
“Harapannya bisa ada peningkatan tapi dengan formula inikan ada afirmasi Desa tertinggal dan Desa termiskin jadi Pemerintah Pusat tetap memperhatikan masyarakat yang ada di Desa-Desa terutama masyarakat yang ada di pelosok-pelosok terpencil.
Bila ada korupsi maka Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kepolisian serta lembaga terkait lainnya yang menuntaskan persoalan tersebut,” pungkas Taufik. (MPP/Alan)



